4. Uji materi yang dilayangkan Santi ke MK
Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020. Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Santi dan ibu yang lain menyebut bahwa pasal tersebut merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi anaknya.
Ketiga ibu tersebut menginginkan MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.
5. Permohonan legalisasi ganja tengah dikaji
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengatakan pihaknya akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Dasco menyebut belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan akan melakukan kajian dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kemenkes Berwenang Keluarkan Aturan Soal Izin Ganja Medis