Mungkinkah Legalisasi Ganja Medis di Indonesia? Begini Pandangan Dokter dan Ahli Farmasi

Risna Halidi, Lilis Varwati

Rabu, 29 Juni 2022 | 19:30 WIB
Mungkinkah Legalisasi Ganja Medis di Indonesia? Begini Pandangan Dokter dan Ahli Farmasi
Ilustrasi ganja medis (Pexels)

Suara.com - Usulan mengenai legalisasi ganja medis di Indonesia telah terjadi selama bertahun-tahun.

Meskipun telah ada puluhan negara mengizinkan penggunaan obat dari ganja untuk penyakit tertentu, tetapi Indonesia, dalam UU Narkotika tetap melarang penggunaan ganja untuk kepentingan apa pun karena termasuk narkotika golongan I, atau paling berbahaya. 

Organisasi Kesehatan Dunia WHO sebenarnya telah menurunkan kategori ganja bukan lagi yang paling berbahaya. Pada 2020, berdasarkan voting WHO, diputuskan untuk mengeluarkan ganja dan resin cannabis dari kategori IV atau golongan narkotik paling berbahaya.

WHO kemudian memindahkan ganja ke kategori narkotik Schedule I atau golongan natkotika yang kurang berbahaya.

Penggunaan ganja medis di berbagai negara juga dilakukan berdasarkan hasil penelitian ilmiah.

Oleh sebab itu, menurut Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Trasisional dan Jamu Indonesia dr. Inggrid Tania, MSi, penelitian serupa seharusnya bisa dilakukan juga di Indonesia. 

Dokter Inggrid mengatakan, sebelum memutuskan ganja medis dapat legal atau tidak di Indonesia diperlukan penelitian terlebih dahulu. Namun, para peneliti di Indonesia juga tidak bisa lakukan penelitian itu karena terganjal UU narkotika.

"Kuncinya sebetulnya regulasi pemerintah untuk mengizinkan, paling tidak penelitian ganja medisnya dulu. Nanti semakin banyak penelitiannya tentu kita bisa me-review lalu diambil keputusan, apakah memang ganja medis ini betul-betul perlu dilegalisasi," kata dokter Inggris dihubungi Suara.com, Selasa (28/6/2022).

Dalam menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan, menurut dokter Inggrid, pemerintah perlu berpikiran terbuka untuk melihat potensi kebermanfaatan dari tanaman ganja. 

baca juga

Sebagai langkah awal, disarankan untuk lebih dulu melegalisasi penelitian terkait ganja medis. Di samping, pelarangan ganja secara bebas tetap diberlakukan secara ketat.

"Kita harus menjaga jangan sampai itu menjadi ruang yang lebar untuk penyalahgunaan. Karena penyalahgunaan tetap saja ada risiko kecanduan," ujarnya.

Sementara itu ahli Farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt., mengatakan bahwa penggunaan ganja medis seharusnya bisa digunakan layaknya pelegalan terhadap morfin yang telah dimanfaatkan dalam pembuatan obat.

Walaupun berbeda jenis narkotika, tetapi keduanya sama-sama memiliki manfaat dalam ilmu medis berdasarkan hasil penelitian. Akan tetapi, karena efek euforia ganja dinilai lebih tinggi maka diperlukan aturan kebih ketat apabila akan dilegalkan sebagai bahan obat.

Indonesia juga dinilai perlu untuk melakukan penelitian terkait ganja medis, kata Prof. Zullies. 

"Tapi untuk lakukan itu mungkin perlu ada satu badan riset khusus yang diizinkan. Misalnya BNN, walaupun mereka bukan badan riset, tapi misalnya apakah harus berkoordinasi atau apa. Intinya mengembangkan riset itu harus ada barangnya," ujarnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkes Akan Segera Terbitkan Regulasi Tanaman Ganja untuk Medis

Kemenkes Akan Segera Terbitkan Regulasi Tanaman Ganja untuk Medis

Kalbar | Rabu, 29 Juni 2022 | 19:26 WIB

Jika Legalkan Ganja Medis, Pakar Kesehatan: Perlu Uji Klinis, Efek Samping

Jika Legalkan Ganja Medis, Pakar Kesehatan: Perlu Uji Klinis, Efek Samping

Sumsel | Rabu, 29 Juni 2022 | 17:49 WIB

Ramai Legalisasi Ganja Medis, Pakar Ingatkan untuk Hati-Hati

Ramai Legalisasi Ganja Medis, Pakar Ingatkan untuk Hati-Hati

Jogja | Rabu, 29 Juni 2022 | 17:41 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×