Tak Main-main! 5 Fakta Holywings Digugat Rp 35 Triliun oleh Ormas Islam dan Kristen

Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:18 WIB
Tak Main-main! 5 Fakta Holywings Digugat Rp 35 Triliun oleh Ormas Islam dan Kristen
Salah satu outlet Holywings (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action.

4. Menyebabkan kerugian immateriil

Tidak hanya mengaku mengalami kerugian materiil, Ketua Aliansi Pemuda Nusantara tersebut juga mengalami kerugian immateriil.

Sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro, Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.

Ia juga mengungkapkan bahwa enam karyawan Holywings yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.

5. Menuntut pihak manajemen untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia

Tidak hanya menuntut uang, pihaknya juga menuntut pihak manajemen Holywings untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, karena telah menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: KNPI Apresiasi Penutupan 3 Gerai Holywings di Tangerang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI