- Komisi X DPR RI mendesak pemerintah merealisasikan pendidikan dasar gratis untuk SD dan SMP pada tahun 2027.
- Alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 mengalami kenaikan dari Rp768,54 triliun menjadi Rp819,44 triliun.
- Kebijakan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi agar negara memenuhi hak dasar masyarakat secara bertahap.
Suara.com - Kenaikan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 didorong agar tak berhenti sebagai tambahan angka dalam postur APBN. Komisi X DPR RI meminta pemerintah mulai merealisasikan pendidikan dasar gratis untuk jenjang SD hingga SMP sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, kenaikan anggaran pendidikan harus diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan dasar tanpa pungutan.
“Komisi X prioritas supaya keputusan MK yang akan menggratiskan SD–SMP ini bisa disimulasikan, tidak hanya disimulasikan tetapi dilaksanakan dengan baik. Sungguh pun MK tidak menentukan tahun, tetapi secara bertahap harus direalisasikan,” kata Fikri dikutip dari ANTARA, Rabu (19/8/2026).
Dorongan tersebut muncul seiring meningkatnya alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027. Anggaran pendidikan yang sebelumnya Rp768,54 triliun naik menjadi Rp819,44 triliun, atau bertambah sekitar Rp50,9 triliun.
Kenaikan itu mengikuti proyeksi pendapatan negara yang juga meningkat dari Rp3.842,7 triliun menjadi Rp4.092,2 triliun.
Fikri menilai tambahan anggaran tersebut harus menghasilkan perubahan nyata terhadap layanan pendidikan, bukan sekadar memperbesar nominal anggaran.
“Itu maknanya kalau bagi Komisi X, 20 persen anggaran pendidikan naik. Yang semula hanya Rp768,54 triliun sekarang menjadi Rp819,44 triliun. Ini yang nanti akan kita kawal,” ujarnya.
Menurut Fikri, pemerintah juga tidak boleh hanya mengandalkan anggaran pendidikan untuk membenahi infrastruktur sekolah. Pemenuhan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pendidikan harus menjadi salah satu prioritas utama.
Karena itu, pemerintah didorong segera menyusun skema pendidikan dasar gratis secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Amanat Putusan MK
Desakan tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pemenuhan hak tersebut berbeda dengan hak sipil dan politik yang bersifat segera.
Untuk hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk hak atas pendidikan, negara dapat merealisasikannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi negara.
Dengan kenaikan anggaran pendidikan pada 2027, Komisi X menilai pemerintah memiliki ruang untuk mulai menerjemahkan amanat putusan tersebut ke dalam kebijakan konkret.