Mayjen Purn Achmad Marzuki Dilantik Jadi Pj Gubernur, Koalisi: Melukai Hati Rakyat Aceh

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 06 Juli 2022 | 11:20 WIB
Mayjen Purn Achmad Marzuki Dilantik Jadi Pj Gubernur, Koalisi: Melukai Hati Rakyat Aceh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil sumpah jabatan Penjabat Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki di ruang Rapat Paripurna DPR Aceh, Rabu (6/7/2022). (Tangkap Layar YouTube DPR Aceh).

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil dengan tajam menyoroti soal dilantiknya Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Aceh.

Koalisi ini terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, Perludem, dan ICW.

Koalisi menilai, dilantiknya Mayjen Achmad Marzuki justru menunjukkan bahwa latar belakang militer masih dijadikan pertimbangan untuk mengisi jabatan sipil. Tentunya, hal itu tidak tepat jika merujuk pada prinsip merit sistem.

"Hal ini merupakan langkah yang tidak tepat sebab tidak berdasarkan pada prinsip merit sistem yang menghendaki penempatan posisi pada jabatan publik yang harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya," kata Staf Divisi Hukum Kontras, Adelita Kasih dalam siaran persnya, Rabu (6/7/2022).

Achmad Marzuki merupakan prajurit TNI yang pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020-2021. Saat ini, dia telah berstatus sebagai purnawirawan prajurit TNI AD, yang kemudian sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Adelita menambahkan, dalam prosesnya, nama Achmad Marzuki menjadi satu dari tiga nama calon penjabat yang diusulkan DPR Aceh ke Kemendagri. Di samping itu, Kemendagri juga lebih memilih nama Mayjen Achmad Marzuki, sebagai PJ Gubernur Aceh tanpa memperhatikan aspek politis dan historis yang panjang.

"Hal Ini tentunya melukai hati masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya terutama hak atas pemulihan harusnya menjadi pertimbangan," kata dia.

Adelita mengatakan, wakil rakyat Aceh dan Kemendagri tidak mempertimbangkan aspek historis konflik di Aceh. Dua tahun setengah, kata Adelita bukanlah waktu yang singkat. Namun dalam kepemimpinan transisinya, ada sejumlah pekerjaan rumah dalam upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM termasuk pendekatan humanis.

Koalisi juga menilai, penunjukan Achmad Marzuki berlawanan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Pada bulan lalu, eks Kapolri itu menyatakan bahwa tidak akan menunjuk TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.

baca juga

Atas fakta tersebut, penunjukan Achmad Marzuki lagi-lagi juga tidak mengindahkan Perintah MK untuk mendasarkan penunjukan pada aturan pelaksana soal penunjukan PJ Kepala Daerah. Terlebih, penunjukan langsung penjabat kepala daerah Aceh ini telah melanggar hak asasi manusia karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Karena tidak ada forum terbuka yang dapat diakses oleh publik yang berkepentingan khususnya masyarakat Aceh, untuk dapat terlibat dalam prosesnya," jelas Adelita.

Padahal, lanjut Adelita, Hak Atas Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak konstitusional dalam konstitusi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

"Kami melihat bahwa Kemendagri masih melakukan tindakan tidak patuh administratif dalam hal penunjukan penjabat kepala daerah," ucap dia.

Mengingat masih banyak daerah yang akan membutuhkan penjabat kepala daerah, lanjut Adelita, dikhawatirkan penunjukan yang tidak transparan dan akuntabel, akan menjadi preseden buruk dan terus terjadi berikutnya.

"Oleh karena itu, kami menyatakan sikap agar Kemendagri tidak melantik dan/atau mencabut penunjukan penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh (Gubernur Aceh)," tegas Adelita.

Selain itu, koalisi juga mendorong Kemendagri dalam menempatkan Penjabat Kepala Daerah harus secara transparan dan akuntabel. Serta, tidak lagi menempatkan Penjabat Kepala Daerah dengan latar belakang TNI-Polri.

Dilantik Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Rabu (6/7/2022). Meskipun berpangkat Mayjen TNI, Achmad disebut sudah menjadi purnawirawan sehingga sudah bukan TNI aktif.

Kabar pelantikan tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga saat dimintai konfirmasi.

"Benar undangan itu, yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres untuk menjadi PJ Gub Aceh adalah bapak Ahmad Marzuki," kata Kasto kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Pelantikan akan dilakukan di Kantor Dewan Perwakilan Aceh. Rencananya pelantikan bakal dimulai pada pukul 08.30 waktu setempat.

Kasto menegaskan kalau Achmad bukanlah anggota TNI aktif. Lagipula, ia menyebut kalau yang bersangkutan sudah dilantik menjadi bagian dari Kemendagri.
"Bapak Achmad Marzuki telah pensiun dini dari TNI. Beliau bukanlah TNI aktif namun sudah purnawirawan TNI," tuturnya.

"Beliau kemarin siang telah dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Resmi Menjadi Penjabat Gubernur Aceh

Resmi! Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Resmi Menjadi Penjabat Gubernur Aceh

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 11:16 WIB

Achmad Marzuki Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh

Achmad Marzuki Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh

Sumut | Rabu, 06 Juli 2022 | 11:15 WIB

Panglima TNI Andika Perkasa Kirim Surat Usulan Pemberhentian Calon Pj Gubernur Aceh ke Jokowi

Panglima TNI Andika Perkasa Kirim Surat Usulan Pemberhentian Calon Pj Gubernur Aceh ke Jokowi

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:01 WIB

KSAD Dudung Benarkan Calon Penjabat Gubernur Aceh Pensiun Dini Dari TNI

KSAD Dudung Benarkan Calon Penjabat Gubernur Aceh Pensiun Dini Dari TNI

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 14:12 WIB

Baru Jadi Staf Ahli Mendagri, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Bakal Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh Rabu Esok

Baru Jadi Staf Ahli Mendagri, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Bakal Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh Rabu Esok

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:35 WIB

KPK Sentil ICW: Kenapa Hanya Fokus soal Buronan Harun Masiku?

KPK Sentil ICW: Kenapa Hanya Fokus soal Buronan Harun Masiku?

Riau | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:35 WIB

Terkini

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

×