Saksi Ahli Dinilai Ringankan Terdakwa, Komnas PA Terus Kawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 06 Juli 2022 | 18:22 WIB
Saksi Ahli Dinilai Ringankan Terdakwa, Komnas PA Terus Kawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI
Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa pihaknya terus mengawal proses persidangan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dengan terdakwa JE.

Komnas PA akan terus mengawal persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Malang tersebut.

"Kita harus kawal kasus ini, jangan sampai dibiarkan karena anak-anak bisa menjadi korban dari predator seperti yang dilakukan oleh terdakwa JE," kata Arist.

Menurut Arist, Komnas PA telah memberi pendampingan terhadap korba kekerasan seksual selama 1 tahun ini. Ia juga berharap supaya proses bisa berjalan dengan baik dan memberi keadilan kepada para korban.

Pihaknya juga menyayangkan bahwa seorang saksi ahli yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak korban kekerasan, namun justru memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa pada kasus SPI Kota Batu.

"Saya kenal dengan beliau (saksi ahli itu), dia adalah aktivis anak yang seharusnya membela korban, buka pelaku. Namun memang itu hak hukum dari saksi ahli yang didatangkan," katanya.

Pada sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, menjadwalkan pemeriksaan terdakwa berinisial JE. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap JE.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

baca juga

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu orang saksi korban dengan inisial S. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Profil JE di Wikipedia Berubah Jadi Pemerkosa Andal

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Profil JE di Wikipedia Berubah Jadi Pemerkosa Andal

Jawa Tengah | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:13 WIB

Gelar Aksi Damai Bela Korban Julianto Eka, Arist Merdeka Sirait Diadang Preman

Gelar Aksi Damai Bela Korban Julianto Eka, Arist Merdeka Sirait Diadang Preman

Entertainment | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:08 WIB

Arist Merdeka Sirait Sebut Kak Seto Membela Predator Seksual Julianto Eka: Itu Memalukan!

Arist Merdeka Sirait Sebut Kak Seto Membela Predator Seksual Julianto Eka: Itu Memalukan!

Entertainment | Rabu, 06 Juli 2022 | 17:49 WIB

Kekerasan Seksual di Ponpes Depok: Masyarakat Diajak Awasi Proses Hukum terhadap Ustaz dan Santri Senior

Kekerasan Seksual di Ponpes Depok: Masyarakat Diajak Awasi Proses Hukum terhadap Ustaz dan Santri Senior

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 17:32 WIB

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Terdakwa Belum Dipenjara

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Terdakwa Belum Dipenjara

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 17:19 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×