7 Fakta Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI, Pelaku Minta Dianggap Seperti Ayah Sendiri

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 19:24 WIB
7 Fakta Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI, Pelaku Minta Dianggap Seperti Ayah Sendiri
Dua korban pelecehan seksual JE pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur di Podcast Deddy Corbuzier. [tangkapan layar]

4. JE Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pihak Polda Jatim mengumumkan secara resmi bahwa JE naik status menjadi tersangka pada Kamis, 05 Agustus 2021 silam. Penetapan tersebut sebelumnya menempuh penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim terhadap laporan dugaan tiga pasal berlapis.

5. Sidang Perdana Dilakukan pada Tahun 2022

JE melakukan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada hari Rabu, 16 Februari 2022.

Dalam sidang tersebut, JE menjadi terdakwa dengan empat pasal berbentuk alternatif.

6. JE Belum Mendekam di Penjara

Meskipun statusnya sudah resmi menjadi seorang tersangka, JE tidak dipenjara hingga membuat Komnas PA merasakan kecewa dan mencium adanya kejanggalan dalam proses pengadilan tersebut.

7. Sidang Lanjutan Dilakukan

Atas berbagai macam tuntutan yang diberikan dari pihak korban, akhirnya kasus pelecehan seksual yang didakwakan kepada JE kini membuka babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali mengundang JE untuk menempuh sidang lanjutan pada hari Kamis, 02 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Saksi Ahli Dinilai Ringankan Terdakwa, Komnas PA Terus Kawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan setidaknya 15 saksi dalam persidangan tersebut. Saksi-saksi tersebut adalah mantan siswa, ketua yayasan, dan guru. 

Dalam sidang tersebut, JE berpotensi terancam pidana selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI