Pakar Hukum Pidana Optimistis Legalisasi Ganja Untuk Medis Bisa Terealisasi di Indonesia

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 07 Juli 2022 | 14:05 WIB
Pakar Hukum Pidana Optimistis Legalisasi Ganja Untuk Medis Bisa Terealisasi di Indonesia
Ilustrasi tanaman ganja sebagai obat medis [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika memasukkan ganja dalam golongan satu.

"Saya yakin pihak paramedis paham manfaat dari ganja. Akan tetapi, manfaat dan dampak perlu ditimbang-timbang apakah memang manfaat ganja lebih banyak daripada kurang banyak," kata Tubagus Erif Faturahman.

Apalagi, kata dia, Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai ganja di Indonesia berbeda dari luar negeri dan tingkat bahayanya lebih banyak.

"Pihak medis tahu ganja ada manfaatnya. mereka pikir kalau ada pengobatan konvensional, itu dahulu sehingga tidak perlu ganja," ujar Erif.

Erif mengakui peliknya upaya melegalkan ganja untuk keperluan pengobatan sehingga Pemerintah mengkaji kembali manfaat ganja untuk kepentingan medis.

Kali ini, lanjut dia, tidak hanya melibatkan Kementerian Kesehatan dan ahli medis, tetapi juga ahli tumbuh-tumbuhan dan sosiolog. "Tuntutan dari DPR akan dibuka lagi kajian, MUI mendukung kajian lebih dalam," kata Erif. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI