Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?

Sabtu, 15 November 2025 | 14:05 WIB
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
Ilustrasi pelecehan seksual pada pekerja. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Taufik telah meminta penjelasan langsung dari Direktur Utama TransJakarta Welfizon Yuza begitu isu ini mengemuka di publik.
  • Terduga pelaku menurut Taufik, tetap dimutasi ke area kerja lain sebagai langkah mitigasi internal.
  • TransJakarta juga telah membentuk Ombudsman internal serta satuan penegak keamanan. 

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B, M. Taufik Zoelkifli, angkat bicara mengenai dua dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pegawai PT TransJakarta.

Ia bahkan mengaku, telah meminta penjelasan langsung dari Direktur Utama TransJakarta Welfizon Yuza begitu isu ini mengemuka di publik.

“Saya langsung mengadakan pengecekan, membaca semua pemberitaan, lalu mengklarifikasi atau tabayun kepada Dirut Transjakarta,” kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Dari hasil penelusuran, Taufik menyebut laporan pertama diketahui berasal dari empat karyawati pramusapa bus wisata. Namun, dua di antaranya kemudian mencabut laporan. Kasus tersebut dilaporkan pada 12 Juni 2025, sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2024.

“Dalam proses penyelidikan dan gelar perkara, tidak ada saksi yang bisa dihadirkan sehingga kasusnya dianggap tidak terbukti,” ungkap Taufik.

Meski begitu, terduga pelaku menurut Taufik, tetap dimutasi ke area kerja lain sebagai langkah mitigasi internal.

Sementara kasus kedua dilaporkan oleh seorang karyawati TransJakarta Cares.

Kejadian terjadi pada Mei 2025 dan laporan masuk pada 4 Juni 2025. Sama seperti kasus pertama, menurutnya tidak ada saksi yang melihat langsung.

Penumpang menaiki Bus Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Sabtu (1/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penumpang menaiki Bus Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Sabtu (1/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Setelah gelar perkara, pelaku diberi sanksi SP2 dan dimutasi ke area kerja lain,” jelasnya.

Baca Juga: Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas

TransJakarta Bentuk Ombudsman

Taufik menambahkan, sebagai respons atas dua laporan tersebut, TransJakarta juga telah membentuk Ombudsman internal serta satuan penegak keamanan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran etika di lingkungan kerja.

“Mereka membentuk Ombudsman dan satuan penegak keamanan untuk internalisasi aturan, supaya kasus ini jadi pelajaran,” ujarnya.

Setelah menerima penjelasan resmi dari manajemen, Taufik menilai langkah perusahaan sebenarnya sudah berada di jalur yang tepat.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS tersebut juga turut menanggapi pernyataan Gubernur DKI Pramono Anung, yang meminta kasus tersebut ditelusuri lebih jauh.

“Walaupun ada tanggapan dari Gubernur, saya kira respons Transjakarta sudah bagus. Sampai saat ini belum ada laporan baru, dan kalau ada laporan pun harus disertai bukti dan saksi yang cukup,” tegasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI