Kronologi Kasus Julianto Eka Putra, Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Wanita, Kok Masih Bebas?

Rifan Aditya

Kamis, 07 Juli 2022 | 22:08 WIB
Kronologi Kasus Julianto Eka Putra, Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Wanita, Kok Masih Bebas?
kronologi kasus Julianto Eka Putra (Suara.com/ Risna Halidi)

Suara.com - Kasus dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang menjadi sorotan masyarakat setelah korban angkat bicara di podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier pada Rabu (6/7/2022). Mirisnya, si pelaku, Julianto Eka Putra masih bebas.

Bagaimana kronologi kasus Julianto Eka Putra ini bermula? Seperti apa perkembangan kasus ini sekarang? Simak uraian lengkapnya berikut.

Tersangka kasus kekerasan seksual yakni seorang motivator dan pemilik SPI, Julianto Eka Putra masih menghirup udara luar dengan leluasa. Padahal ada belasan wanita yang menjadi korban aksi bejatnya kini harus hidup dalam rasa ketakutan mendalam. 

Julianto dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait telah menduga Julianto sudah melakukan pelecehan terhadap para siswi sejak tahun 2009 silam. Berikut kronologi kasus Julianto Eka Putra.

Kronologi Kasus Julianto Eka Putra

Kronologi kasus Julianto bermula ketika seorang siswi mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Julianto hingga 15 kali sejak sekolah didirikan. Sayangnya, korban tidak berani melaporkannya karena takut dengan sosok Julianto yang merupakan orang terpandang.

“Saya takut, tidak bisa melawan. JE selalu mengatakan jika saya melawan saya tidak akan jadi orang. Hanya dia yang bisa membuat saya jadi orang, bisa jadi pengusaha,” kata S dilansir dari podcast di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Rabu (6/7/2022).

Belakangan S tahu ada belasan korban pelecehan seksual yang terdiri dari kakak dan adik kelasnya. Dikutip dari berbagai sumber, jumlah korban sebenarnya mencapai 40 orang siswa.

baca juga

Bukti Rekaman CCTV

Pada tahun 2021, dirinya bersama korban lain melaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Keberanian mereka muncul setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV sebelum Julianto memperkosa kakak tingkatnya.

“Jadi suatu hari ada rekaman CCTV di hotel milik JE yang memperlihatkan JE masuk ke salah satu kamar. Di kamar tersebut ada kakak kelas kami, dan dia mengaku diperkosa. Dari rekaman itu akhirnya kami memberanikan melapor ke Komnas PA,” jelas S.

Belum Ditahan

Julianto Eka Putra [Instagram @imeral.hdi]
Julianto Eka Putra [Instagram @imeral.hdi]

Komnas PA pada akhirnya melaporkan Julianto Eka Putra ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. Semenjak berita itu muncul, semakin banyak korban yang merupakan mantan siswinya yang bersuara.

Ia dilaporkan pada Mei 2021, namun berkas perkaranya baru disidangkan pada Februari 2022. Walaupun sudah berstatus sebagai tersangka, Julianto hingga kini masih berkeliaran alias tidak ditahan oleh pihak berwenang.

Hal ini disayangkan oleh Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, pihak berwenang seharusnya melakukan penahanan setelah terdakwa dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

Arist yang mendampingi korban sejak awal kasus, menyoroti terdakwa yang masih belum ditahan. Arist juga menjelaskan bahwa Komnas PA telah memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual kurang lebih 1 tahun dan ia berharap proses peradilan bisa berjalan baik dan memberikan keadilan kepada korban.

Dikenakan Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Baru menjerat Julianto dengan pasal berlapis. Ia didakwa dengan sejumlah pasal yakni  Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Demikian kronologi kasus Julianto Eka Putra yang seorang motivator dan pemilik sekolah SPI yang terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual yang masih bebas.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Buka Suara Soal Kasus 11 Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengajar dan Senior Laki-laki di Depok

Kemenag Buka Suara Soal Kasus 11 Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengajar dan Senior Laki-laki di Depok

Bogor | Kamis, 07 Juli 2022 | 21:54 WIB

Kak Seto Jadi Saksi Ahli Terdakwa Pelecehan Seksual SMA SPI, Arist Merdeka Sirait: Saya Malu pada Anak Indonesia

Kak Seto Jadi Saksi Ahli Terdakwa Pelecehan Seksual SMA SPI, Arist Merdeka Sirait: Saya Malu pada Anak Indonesia

Malang | Kamis, 07 Juli 2022 | 19:38 WIB

Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Jadi DPO Masih Dilindungi Ayah

Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Jadi DPO Masih Dilindungi Ayah

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 18:49 WIB

Kekayaan dan Bisnis Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Pelecehan Seksual

Kekayaan dan Bisnis Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Pelecehan Seksual

Bisnis | Kamis, 07 Juli 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat

Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar

Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut

Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:31 WIB

7 Cara Menata Jam Dinding di Rumah Menurut Feng Shui agar Estetik dan Hoki

7 Cara Menata Jam Dinding di Rumah Menurut Feng Shui agar Estetik dan Hoki

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur

Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya

Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api

Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup

Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?

IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×