- M Rullyandi melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK pada Jumat, 2 Oktober 2026.
- Pelaporan dilakukan karena Saldi Isra dinilai diskriminatif dengan melarang Rullyandi menyampaikan keterangan lisan di persidangan MK.
- Rullyandi juga melaporkan Arsul Sani karena dianggap melakukan intervensi terhadap kebebasan akademiknya di luar persidangan.
Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena mengusir Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi dari persidangan.
Rullyandi merupakan ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai wakil ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB,” kata Rullyandi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
“Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan atau istilahnya audi et alteram partem," tambah dia.
Rullyandi menegaskan bahwa dia merupakan ahli yang resmi diajukan oleh relawan Gibran.
Untuk itu, dia menilai sikap Saldi Isra yang tidak memperbolehkannya untuk memberikan keterangan secara lisan dalam sidang PHPU tersebut merupakan bentuk diskriminasi.
"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung kepada perkara yang sedang diuji, yaitu perkara sidang ilegal ini. Dan itu sangat mencederai konstitusi ya, Undang-Undang Dasar '45 sebagai hukum yang tertinggi," tutur Rullyandi.
Laporan serupa juga dia ajukan terhadap Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebab, Rullyandi menilai Arsul Sani intervensi kebebasan akademik.
Dia menjelaskan bahwa Arsul Sani memintanya mencabut pernyataannya di ruang publik atau di luar persidangan.
“Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik oleh seorang yang namanya Saldi Isra. Bahkan itu adalah tindakan yang menurut saya mencederai norma-norma konstitusi," tandas Rullyandi.
Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pada sidang sebelumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.