Mahasiswi Kasus Buang Bayi di Ciliwung Berakhir Dinikahkan di Polres, MS Harusnya Berstatus Korban bukan Tersangka?

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 08 Juli 2022 | 18:21 WIB
Mahasiswi Kasus Buang Bayi di Ciliwung Berakhir Dinikahkan di Polres, MS Harusnya Berstatus Korban bukan Tersangka?
Mahasiswi Kasus Buang Bayi di Ciliwung Berakhir Dinikahkan di Polres, MS Harusnya Berstatus Korban bukan Tersangka? (ANTARA/Yogi Rachman)

Suara.com - Seorang mahasiswi berinisial MS (19) menjadi tersangka karena membuang bayi hasil hubungannya di luar nikah. Belakangan, Polres Metro Jakarta Timur menikahkan tersangka dengan kekasihnya, N (20), ayah biologis dari bayi mereka.

Komnas Perempuan memandang kasus ini harus dilihat dari rangkaian sebab-akibatnya. Tersangka MS dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai korban kekerasan dalam pacaran.

"Pada kasus di mana perempuan kerap harus bertanggung jawab sendiri sementara untuk terjadinya sebuah kehamilan dilakukan berdua," kata Theresia Iswarini saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/7/2022).

MS diduga membuang bayinya karena kepanikan yang dialaminya. Mengingat bayi yang dilahirkan hasil hubungan di luar pernikahan, sehingga membuatnya semakin berpeluang mengalami sindrom baby blues, suatu pengalaman psikologi yang rentan dialami oleh perempuan mua yang baru melahirkan.

"Maka dimungkinkan adanya kepanikan, frustasi bahkan traumatik yang bisa berujung pada baby blues syndrome yang biasa dialami ibu yang baru melahirkan. Situasi-situasi ini menyebabkan tindakan-tindakan yang merugikan, tidak saja bagi bayi, tetapi juga ibunya yang mengalami gangguan mental," jelas Theresia.

Dalam kasus ini, MS dapat dikategorikan sebagai korban dalam pacaran. Karena patut diduga, dia akhirnya membuang sang bayi, sebab pasangannya N tidak mau bertanggung jawab.

"Dalam situasi di mana laki-laki tidak mau bertanggungjawab maka pelaku PBH (Perempuan Berhadapan Hukum) merupakan korban kekerasan dalam pacaran," kata Theresia.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan sepanjang 2022, terdapat 463 kasus kekerasan dalam pacaran. Sementara pada 2021 lalu, Komnas Perempuan menerima 1.222 aduan.

Terkait langkah yang diambil oleh Polres Metro Jakarta Timur yang menikahkan MS dengan kekasihnya atas permintaan keluarga kedua belah pihak, harus dipastikan kembali bahwa MS menikah bukan karena paksaan.

"Penting dicatat juga bahwa permintaan keluarga ini diketahui oleh MS dan sudah didiskusikan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban (MS). Dan tidak hanya karena sudah ada permintaan keluarga," kata Theresia.

Kendati demikian, Komnas Perempuan menilai langkah itu sebagai upaya restoratif justice. Meskipun diketahui berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Polisi memang akan mengambil posisi, tidak meneruskan kasus, apabila ada permintaan dari keluarga," kata Theresia.

Namun yang menjadi catatan, jika pada akhirnya kasus ini berakhir dengan restoratif justice terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kepolisian, demi kesehatan mental MS, sang ibu yang tentunya berdampak terhadap tumbuh kembang bayinya.

"Maka penting bagi polisi untuk mempertimbangkan pemulihan pada perempuan berhadapan hukum. Karena pada situasi ini si perempuan perlu dipastikan siap secara mental untuk mengurus bayi dan keluarganya, serta memastikan tidak ada stigma dari masyarakat," ujar Theresia.

Dinikahkan di Kantor Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswi Buang Bayi Akhirnya Dinikahkan, Komnas Perempuan Perkawinan Harus Dasar Persetujuan Korban

Mahasiswi Buang Bayi Akhirnya Dinikahkan, Komnas Perempuan Perkawinan Harus Dasar Persetujuan Korban

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 18:09 WIB

Menikah Di Depan Wagub Riza, Proses Hukum Mahasiswi Pembuang Bayi Di Kali Ciliwung Tetap Berjalan

Menikah Di Depan Wagub Riza, Proses Hukum Mahasiswi Pembuang Bayi Di Kali Ciliwung Tetap Berjalan

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:58 WIB

Mahasiswi Pembuang Bayi di Ciliwung Akhrinya Dinikahkan dengan Pacarnya, Wagub DKI hingga Kapolres jadi Saksi

Mahasiswi Pembuang Bayi di Ciliwung Akhrinya Dinikahkan dengan Pacarnya, Wagub DKI hingga Kapolres jadi Saksi

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 12:47 WIB

Keluarga Pelaku yang Buang Bayi Diusir dari Rusun, Riza Patria Bijak Bilang Begini

Keluarga Pelaku yang Buang Bayi Diusir dari Rusun, Riza Patria Bijak Bilang Begini

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:52 WIB

Terkini

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB