Mahasiswi Pembuang Bayi di Ciliwung Akhrinya Dinikahkan dengan Pacarnya, Wagub DKI hingga Kapolres jadi Saksi

Kamis, 07 Juli 2022 | 12:47 WIB
Mahasiswi Pembuang Bayi di Ciliwung Akhrinya Dinikahkan dengan Pacarnya, Wagub DKI hingga Kapolres jadi Saksi
Mahasiswi Pembuang Bayi di Ciliwung Akhrinya Dinikahkan dengan Pacarnha, Wagub DKI hingga Kapolres jadi Saksi. ANTARA/Yogi Rachman

Suara.com - Pihak Polres Metro Jakarta Timur menikahkan perempuan berstatus mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi berinisial MS (19) yang menjadi tersangka pembuang bayi di Kali Ciliwung, dengan kekasihnya N (20).

Selain Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, turut hadir Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurniadi Setiadi pada acara akad nikah kedua pasangan itu.

"Dengan rasa kemanusiaan kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur," kata Budi Sartono di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan pernikahan tersebut merupakan permohonan dari kedua belah pihak keluarga tersangka dan kekasihnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (tengah) dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono (kanan) menghadiri akad nikah perempuan berstatus tersangka pembuang bayi di Kali Ciliwung berinisial MS (19) dengan kekasihnya N (20) yang digelar di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022). (ANTARA/Yogi Rachman)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (tengah) dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono (kanan) menghadiri akad nikah perempuan berstatus tersangka pembuang bayi di Kali Ciliwung berinisial MS (19) dengan kekasihnya N (20) yang digelar di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022). (ANTARA/Yogi Rachman)

Budi menambahkan proses akad nikah MS dan N dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak dan anggota Polres Metro Jakarta Timur. Namun, Budi menegaskan proses hukum terhadap MS tetap berjalan. Saat ini, berkas perkara kasus pembuangan bayi itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Walaupun sudah menikah proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menuturkan MS disangkakan dengan Pasal 305 juncto Pasal 306 Jo 307 KUHP, serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutur Budi.

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan di tepi Kali Ciliwung, Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (1/6) dini hari.

Baca Juga: Keluarga Pelaku yang Buang Bayi Diusir dari Rusun, Riza Patria Bijak Bilang Begini

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang pencari ikan yang mendengar suara tangisan.

Saat ditemukan, bayi tersebut terbungkus kantong plastik dan dalam kondisi yang penuh luka di sekujur tubuh.

Kemudian, petugas kepolisian dan warga membawa bayi perempuan tersebut ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI