Kasus Covid Landai, Menag Yaqut Tetap Minta Jemaah Patuhi Prokes

Farah Nabilla, Rendy Adrikni Sadikin

Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:23 WIB
Kasus Covid Landai, Menag Yaqut Tetap Minta Jemaah Patuhi Prokes
Rombongan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunaikan ibadah umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (4/7/2022) [Dok: MCH 2022]

Suara.com - Meski ibadah haji 2022 dibuka kembali setelah dua tahun absen, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tetap mengimbau agar jemaah haji Indonesia menaati protokol kesehatan.

"Haji tertunda dua tahun karena pandemi, sekarang (haji) dihuka kembali dengan tidak lebih banyak dari angka normal, yakni cuma 50 persen," ujar Yaqut selaku Amirul Hajj saat ditemui di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (8/7/2022).

Menurut Yaqut, baik pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia sama-sama menganjurkan agar jemaah haji menaati protokol kesehatan meski kasus Covid sudah mulai landai.

"Meski kasus (covid) di Arab Saudi tidak terlalu tinggi dan tidak mengkhawatirkan, saya tetap meminta jemaah haji menaati protokol kesehatan dari diri sendiri," kata dia.

Gus Yaqut--panggilan karibnya--berpendapat disiplin jemaah haji saat ini lebih longgar, namun masih banyak yang mengenakan masker.

"Semoga tidak ada apa-apa," kata Yaqut.

Aturan pelonggaran prokes jemaah haji

Arab Saudi menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk warga yang mengikuti haji, umrah atau kunjungan lain. Dalam musim haji 2022 ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berencana melonggarkan sejumlah prokes pencegahan Covid-19.

Berikut sederet aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi yang patut diketahui jemaah haji maupun umrah.

1. Tak Wajib Pakai Masker

Pemerintah Arab Saudi kini tak mewajibkan warga memakai masker di tempat tertutup. Namun aturan tersebut dikecualikan untuk Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan lokasi yang prokesnya ditentukan Otortias Kesehatan Weqaya. 

Pengecualian terkait aturan masker juga berlaku untuk sarana transportasi umum, area fasilitas umum, dan bentuk kegiatan yang menghendaki perlindungan lebih tinggi.

2. Tak Wajib Verifikasi Kesehatan

Arab Saudi punya aplikasi kesehatan Tawakkalna untuk melakukan verifikasi saat warga memaski fasilitas umum serta mengikuti sebuah kegiatan. Namun aplikasi itu tak lagi diwajibkan menyusul kebijakan pelonggaran.

Namun ketentuan ini dikecualikan bagi masyarakat yang memerlukan vaksinasi, perlu verifikasi status kesehatan berdasarkan anjuran Otoritas Kesehatan Weqaya, dan di area transportasi, fasilitas, atau kegiatan yang memang menghendaki perlindungan lebih ketat.

3. Jarak Vaksin Booster Diperlonggar

Pemerintah Arab Saudi melonggarkan jarak vaksin booster untuk masyarakat Arab Saudi yang bepergian ke luar negeri. Saat ini vaksin booster dapat diberikan delapan bulan sejak vaksin dosis kedua, tak lagi tiga bulan.

Itulah deretan aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi yang wajib diketahui para calon dan jemaah haji maupun umrah.

 Aturan ini tidak berlaku untuk golongan usia yang mendapat pengecualian dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan berlaku sesuai statusnya dalam aplikasi Tawakkalna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag Yaqut: Alhamdulillah Jemaah Haji Indonesia Sehat dan Kuat

Menag Yaqut: Alhamdulillah Jemaah Haji Indonesia Sehat dan Kuat

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:15 WIB

Jemaah Safari Wukuf Bersyukur Bisa Tetap Ibadah di Arafah Meski Sakit

Jemaah Safari Wukuf Bersyukur Bisa Tetap Ibadah di Arafah Meski Sakit

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:11 WIB

Sakit, 139 Jemaah Haji Jalani Safari Wukuf Pakai Bus

Sakit, 139 Jemaah Haji Jalani Safari Wukuf Pakai Bus

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:06 WIB

Ini Doa Menag Yaqut di Momen Haji Akbar: Semoga Bangsa Kita Makin Saling Menyayangi

Ini Doa Menag Yaqut di Momen Haji Akbar: Semoga Bangsa Kita Makin Saling Menyayangi

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 19:32 WIB

Sebanyak 51 Orang Jamaah Indonesia Dibadal Haji Karena Sakit dan Meninggal

Sebanyak 51 Orang Jamaah Indonesia Dibadal Haji Karena Sakit dan Meninggal

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:11 WIB

Salah Satu Pejabat Penting di Karawang Gagal Berangkat Haji, Ini Penjelasan Travel Haji Furoda

Salah Satu Pejabat Penting di Karawang Gagal Berangkat Haji, Ini Penjelasan Travel Haji Furoda

Bekaci | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:02 WIB

Temui dan Kasih Semangat Jemaah Haji yang Sakit, Sikap Ridwan Kamil Dapat Pujian Publik: Presidenku

Temui dan Kasih Semangat Jemaah Haji yang Sakit, Sikap Ridwan Kamil Dapat Pujian Publik: Presidenku

Bekaci | Jum'at, 08 Juli 2022 | 06:15 WIB

Terkini

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:27 WIB

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:23 WIB

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:18 WIB

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:15 WIB

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:14 WIB

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:06 WIB

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:03 WIB

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:55 WIB

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:32 WIB