Sementara di Pasal 15 Ayat (3) juga ditambahkan bahwa penutupan jalan untuk kepentingan umum maupun pribadi hanya diizinkan apabila ada jalur alternatif, sehingga tidak mengganggu aktivitas lainnya.
Emak-emak Bermotor Santai Injak Gaun Calon Pengantin Lagi Prewedding di Jalan Umum, Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 09 Juli 2022 | 18:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kisah Pilu Alya Nugroho: Alami Patah Tulang di Tiga Titik Usai Bermain Wahana Air di Jogja
26 April 2025 | 15:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI