Kalau menurut Anda, siapa yang salah di peristiwa ini? Untuk video selengkapnya bisa disimak di sini.
Penutupan Jalan Umum Diatur oleh Undang-undang

Sebenarnya perihal penutupan lajur umum untuk aktivitas masyarakat sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengutip blog.justika.com, peraturan lebih detail dijelaskan di Pasal 127 Ayat (3), yakni penggunaan jalan tertentu sudah harus mendapatkan izin untuk kepentingan daerah, nasional, dan kepentingan pribadi.
Penutupan jalan pun diperbolehkan apabila pemilik acara sudah membuat surat izin penutupan jalan seperti yang diatur di Peraturan Kapolri No 10/2012.
Sementara di Pasal 15 Ayat (3) juga ditambahkan bahwa penutupan jalan untuk kepentingan umum maupun pribadi hanya diizinkan apabila ada jalur alternatif, sehingga tidak mengganggu aktivitas lainnya.