Penangkapan Penuh Drama, 4 Fakta Mas Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri Atas Kasus Pencabulan Santriwati

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Minggu, 10 Juli 2022 | 13:48 WIB
Penangkapan Penuh Drama, 4 Fakta Mas Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri Atas Kasus Pencabulan Santriwati
Fakta Mas Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri - Moch Subchi Al Tsani (MSAT) saat digelandang petugas di dalam Rutan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur. ANTARA/Marul

Suara.com - Kasus pencabulan santriwati yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi  telah menemukan titik terang. Tersangka yang merupakan putra kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukhti di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23:35 WIB.

Diketahui penangkapan Mas Bechi memang berlangsung sangat alot dan penuh drama selama 6 bulan jadi DPO, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan tapi tersangka mengingkari. Padahal, diketahui berkas tersangka Mas Bechi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Januari 2022 lalu. Yuk simak langsung fakta soal sosok Mas Bechi yang menyerahkan diri atas kasus pencabulan berikut ini.

1. Mas Bechi Langsung Ditahan

Polda Jawa Timur langsung menahan Mas Bechi usai tersangka menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam. Polda Jatim juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi soal teknis penyerahan tersangka.

Setelah menyerahkan ke polisi, Mas Bechi dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.

2. Korban Mas Bechi

Polda Jatim telah melimpahkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022). Pihak Kejati Jatim pun telah menerima berkas dan bukti kasus Mas Bechi. 

Menurut berkas tersebut, jumlah korban sebanyak 5 orang yang sudah melaporkan Mas Bechi terkait pencabulan. Sementara itu kekinian, Kejati Jatim akan segera menyelesaikan berkas dan segera melimpahkan kasus Mas Bechi ke pengadilan agar peradilan segera dilakukan.

3. Dikenakan Pasal Berlapis Hingga Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka Mas Bechi ini dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP jo Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

4. Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

Dengan Mas Bechi yang sudah menyerahkan diri, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Kekinian, tanda daftar nomor statistik pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

Tindakan tegas tersebut diambil karena Mas Bechi yang merupakan salah satu pemimpinnya merupakan DPO kepolisian. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Walau begitu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan agar para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Tindakan cepat Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disiram Air Panas Simpatisan Mas Bechi, Kasat Reskrim Polres Jombang Menderita Luka Bakar di Kaki

Disiram Air Panas Simpatisan Mas Bechi, Kasat Reskrim Polres Jombang Menderita Luka Bakar di Kaki

Jatim | Minggu, 10 Juli 2022 | 06:30 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Melanda Dua Ponpes Jatim, Begini Respons Kemenag

Kasus Kekerasan Seksual Melanda Dua Ponpes Jatim, Begini Respons Kemenag

Jatim | Sabtu, 09 Juli 2022 | 21:44 WIB

Kasus Pencabulan Oleh Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah, PP Muhammadiyah: Pengawasan Kemenag Tak Berfungsi

Kasus Pencabulan Oleh Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah, PP Muhammadiyah: Pengawasan Kemenag Tak Berfungsi

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:48 WIB

Muhammadiyah Minta Kasus Mas Bechi Jangan Dikaitkan dengan Istilah Anak Kiai

Muhammadiyah Minta Kasus Mas Bechi Jangan Dikaitkan dengan Istilah Anak Kiai

Jatim | Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:03 WIB

DPRD Banyuwangi Minta Tersangka Pencabulan Santri Dihukum Maksimal

DPRD Banyuwangi Minta Tersangka Pencabulan Santri Dihukum Maksimal

Malang | Sabtu, 09 Juli 2022 | 16:08 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB