Penangkapan Penuh Drama, 4 Fakta Mas Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri Atas Kasus Pencabulan Santriwati

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 10 Juli 2022 | 13:48 WIB
Penangkapan Penuh Drama, 4 Fakta Mas Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri Atas Kasus Pencabulan Santriwati
Fakta Mas Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri - Moch Subchi Al Tsani (MSAT) saat digelandang petugas di dalam Rutan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur. ANTARA/Marul

Suara.com - Kasus pencabulan santriwati yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi  telah menemukan titik terang. Tersangka yang merupakan putra kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukhti di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23:35 WIB.

Diketahui penangkapan Mas Bechi memang berlangsung sangat alot dan penuh drama selama 6 bulan jadi DPO, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan tapi tersangka mengingkari. Padahal, diketahui berkas tersangka Mas Bechi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Januari 2022 lalu. Yuk simak langsung fakta soal sosok Mas Bechi yang menyerahkan diri atas kasus pencabulan berikut ini.

1. Mas Bechi Langsung Ditahan

Polda Jawa Timur langsung menahan Mas Bechi usai tersangka menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam. Polda Jatim juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi soal teknis penyerahan tersangka.

Setelah menyerahkan ke polisi, Mas Bechi dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.

2. Korban Mas Bechi

Polda Jatim telah melimpahkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022). Pihak Kejati Jatim pun telah menerima berkas dan bukti kasus Mas Bechi. 

Menurut berkas tersebut, jumlah korban sebanyak 5 orang yang sudah melaporkan Mas Bechi terkait pencabulan. Sementara itu kekinian, Kejati Jatim akan segera menyelesaikan berkas dan segera melimpahkan kasus Mas Bechi ke pengadilan agar peradilan segera dilakukan.

3. Dikenakan Pasal Berlapis Hingga Terancam 12 Tahun Penjara

baca juga

Tersangka Mas Bechi ini dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP jo Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

4. Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

Dengan Mas Bechi yang sudah menyerahkan diri, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Kekinian, tanda daftar nomor statistik pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

Tindakan tegas tersebut diambil karena Mas Bechi yang merupakan salah satu pemimpinnya merupakan DPO kepolisian. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Walau begitu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan agar para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Tindakan cepat Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disiram Air Panas Simpatisan Mas Bechi, Kasat Reskrim Polres Jombang Menderita Luka Bakar di Kaki

Disiram Air Panas Simpatisan Mas Bechi, Kasat Reskrim Polres Jombang Menderita Luka Bakar di Kaki

Jatim | Minggu, 10 Juli 2022 | 06:30 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Melanda Dua Ponpes Jatim, Begini Respons Kemenag

Kasus Kekerasan Seksual Melanda Dua Ponpes Jatim, Begini Respons Kemenag

Jatim | Sabtu, 09 Juli 2022 | 21:44 WIB

Kasus Pencabulan Oleh Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah, PP Muhammadiyah: Pengawasan Kemenag Tak Berfungsi

Kasus Pencabulan Oleh Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah, PP Muhammadiyah: Pengawasan Kemenag Tak Berfungsi

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:48 WIB

Muhammadiyah Minta Kasus Mas Bechi Jangan Dikaitkan dengan Istilah Anak Kiai

Muhammadiyah Minta Kasus Mas Bechi Jangan Dikaitkan dengan Istilah Anak Kiai

Jatim | Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:03 WIB

DPRD Banyuwangi Minta Tersangka Pencabulan Santri Dihukum Maksimal

DPRD Banyuwangi Minta Tersangka Pencabulan Santri Dihukum Maksimal

Malang | Sabtu, 09 Juli 2022 | 16:08 WIB

Terkini

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

×