Kasus Pencabulan Oleh Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah, PP Muhammadiyah: Pengawasan Kemenag Tak Berfungsi

Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:48 WIB
Kasus Pencabulan Oleh Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah, PP Muhammadiyah: Pengawasan Kemenag Tak Berfungsi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan kasus pencabulan santriwati oleh anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Jombang harus jadi perhatian Kementerian Agama.

"Ini perlu juga menjadi perhatian. Pesantren itu kan ada pengawasnya, pengawasnya itu Kemenag," kata Mu'ti di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Mu'ti menilai fungsi pengawasan di Ponpes tidak berjalan dengan baik. Justru Kemenag reaktif, ketika ada kasus pencabulan langsung terburu-buru mencabut izin Ponpesnya.

"Sehingga Kemenag ini tidak tergopoh-gopoh ketika ada pelanggaran, terus mencabut izin. Tetapi selama lembaga ini beroperasi, pengawasannya tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Mu'ti.

Ia pun menyinggung kasus serupa terjadi di Ponpes Bandung, Banyuwangi dan daerah lain. Sehingga pentingnya fungsi pengawasan di ponpes agar tak terjadi peristiwa pencabulan terhadap para santriwati.

"Ini memang meniscayakan pengawasan yang terus menerus. Pengawas itu kan menjadi bagian dari struktur di pesantren, bahkan menjadi bagian di pengawasan pendidikan," tuturnya.

Lebih lanjut Mu'ti menyebut terdapat dua pengawasan, yakni pengawasan institusi dan pengawasan kurikuler. Pengawasan itu harus berjalan bersamaan.

"Institusi itu dipastikan tidak melanggar aturan yang ada. Kurikuler juga memastikan tidak ada pelajaran yang bertentangan dengan peraturan. Ini yang menurut saya penting," tuturnya.

Menurutnya mencabut izin aktivitas ponpes tidak cukup, perlu mengoptimalkan pengawasan.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Kasus Mas Bechi Jangan Dikaitkan dengan Istilah Anak Kiai

"Kemenag membekukan atau mecabut izin lembaga pendidikan yang melanggar itu. Tetapi bagaimana pengawasan yang seharusnya dilakukan untuk mencegah agar hal seperti ini tidak terjadi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI