Lima Calon Pengganti Lili Pintauli bisa Diganti Nama Baru, jika Tak Penuhi Persyaratan untuk Pimpin KPK

Senin, 11 Juli 2022 | 15:26 WIB
Lima Calon Pengganti Lili Pintauli bisa Diganti Nama Baru, jika Tak Penuhi Persyaratan untuk Pimpin KPK
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)

"Anggota pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan," bunyi ayat 3 Pasal 33.

Sementara itu pada hasil voting dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pimpinan KPK periode 2019-2023 di Komisi III DPR . Lima calon pimpinan yang memiliki hasil voting tertinggi dipilih dan ditetapkan menjadi komisioner KPK. Sedangkan lima calon lainnya dari urutan ke-6 sampai urutan ke-10 tidak terpilih.

Berikut hasil voting calon pimpinan KPK periode 2019-2023;

  1. Filri Bahuri: 56 suara
  2. Alexander Marwata: 53 suara
  3. Nurul Gufron: 51
  4. Nawawi Pomolango: 50 suara
  5. Lili Pintauli Siregar 44 suara
  6. Sigit Danang Joyo: 19 suara
  7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7 suara
  8. I Nyoman Wara: 0 suara
  9. Johanes Tanak: 0 suara
  10. Robby Arya Brata: 0 suara

Diketahui Jokowi telah menandatangani surat pengunduran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dari jabatannya.

Presiden Jokowi bisa Ajukan Pengganti Lili Pintauli ke Parlemen; DPR Pilih dari Calon Pimpinan KPK di Fit and Proper Test Sebelumnya

Diketahui, Lili Pintauli saat ini tersandung masalah terkait dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika yang tengah disidangkan majelis etik oleh Dewan Pengawas KPK.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Menurut Faldo, surat pengunduran diri Lili yang sudah ditandatangi Jokowi sudah sesuai dengan undang-undang KPK.

"Penerbitan keputusan presiden tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," katanya.

Baca Juga: Sah! Wakil Ketua KPK Mengundurkan Diri Setelah Tersandung Kasus Gratifikasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI