Bea Cukai Konsisten Lakukan Penindakan Rokok dan Miras Ilegal di Tahun 2022

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Senin, 11 Juli 2022 | 16:28 WIB
Bea Cukai Konsisten Lakukan Penindakan Rokok dan Miras Ilegal di Tahun 2022
Penyitaan rokok dan miras ilegal oleh Bea Cukai. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Beberapa kasus peredaran rokok dan miras ilegal kembali berhasil digagalkan oleh Bea Cukai. Kali ini, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Tegal.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan, penindakan yang dilakukan di ketiga wilayah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat.

“Ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Selain itu, Bea Cukai juga berupaya untuk menciptakan keadilan berusaha dengan memastikan rokok dan miras yang ada di pasaran merupakan barang legal,” ujar Hatta.

Komitmen untuk melindungi masyarakat ditunjukkan oleh Bea Cukai Pasuruan. Sepanjang semester I 2022, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan 71 kali penindakan. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamakan 6 juta barang rokok dan 210 botol miras ilegal berbagai merek. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp7,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.

Di wilayah Jawa Tengah, petugas Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera. Pada penindakan tersebut telah diamankan sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,5 miliar dan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp1 miliar.

Petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang menjadi target operasi di gerbang tol Muktiharjo, Kota Semarang pada Jumat (8/7/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 82 karton rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 1,3 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya truk beserta sopir (MA) dan (AS) dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga akhir Juni 2022, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY telah berhasil mengamankan 33,6 Juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp37,45 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp25,5 miliar.

Masih di Jawa Timur, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Tegal. Menyambut adanya berbagai promo belanja di e-commerce pada tanggal-tanggal tertentu, Bea Cukai Tegal secara aktif mengantisipasi adanya modus pengiriman rokok ilegal melalui ekspedisi di gudang pusat penyortiran barang milik perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Tegal pada Kamis (7/7/2022).

Koordinasi yang dilakukan Bea Cukai Tegal dengan perusahaan jasa ekspedisi ini dilakukan lantaran adanya informasi masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal melalui kiriman paket. Jumat (8/7/2022) pukul 02.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB Petugas Bea Cukai Tegal telah berada di Gudang Pusat Penyortiran di Kabupaten Tegal dengan didampingi oleh bagian operasional dan gudang perusahaan jasa ekspedisi melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket yang datang dan disinyalir berisikan rokok ilegal.

Paket-paket yang diperiksa atas dasar informasi yang ada umumnya berasal dari wilayah barat dan timur Kabupaten Tegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati puluhan paket berisi rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 289 ribu batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp330 juta. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan penerimaan negara dengan perkiraan sebesar Rp221 juta.


Hatta menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal, karena selain merugikan keuangan negara, juga berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal untuk jangan ragu melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat, call center 150225, atau instansi penegak hukum lainnya,” pungkas Hatta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Bisnis MSAT Alias Mas Bechi, Tersangka Pelecehan Seksual Santri Jombang

Deretan Bisnis MSAT Alias Mas Bechi, Tersangka Pelecehan Seksual Santri Jombang

Bisnis | Senin, 11 Juli 2022 | 14:46 WIB

Reviewer Karaoke Ayu Ting Ting Ungkap Hal Ini soal Mushola dan Aturan Bawa Minum

Reviewer Karaoke Ayu Ting Ting Ungkap Hal Ini soal Mushola dan Aturan Bawa Minum

| Minggu, 10 Juli 2022 | 11:48 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Kambing Kurban Untuk Pelengkap Pesta Miras di Makassar

Polisi Tangkap Pencuri Kambing Kurban Untuk Pelengkap Pesta Miras di Makassar

Sulsel | Sabtu, 09 Juli 2022 | 20:47 WIB

Ingin Berhenti Merokok? Simak 4 Tips Sederhana ini!

Ingin Berhenti Merokok? Simak 4 Tips Sederhana ini!

Your Say | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:37 WIB

Anak Durhaka yang Lindas Ibunya dengan Sepeda Motor Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Miras Terancam 5 Tahun Bui

Anak Durhaka yang Lindas Ibunya dengan Sepeda Motor Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Miras Terancam 5 Tahun Bui

Bekaci | Sabtu, 09 Juli 2022 | 09:11 WIB

Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 930,24 Juta

Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 930,24 Juta

Jawa Tengah | Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:11 WIB

Terkini

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:52 WIB

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:46 WIB

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:31 WIB