Lindungi Industri Rumahan, Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Rokok Kelembak Kemenyan

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 07 Juli 2022 | 11:02 WIB
Lindungi Industri Rumahan, Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Rokok Kelembak Kemenyan
Ilustrasi kelembak kemenyan. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Jika membahas sigaret kelembak kemenyan/KLM, mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia akan menyangkutpautkannya dengan tradisi merokok orang-orang sepuh di daerah pedesaan atau ritual adat keagamaan yang menggunakan rokok jenis ini untuk sesajen. Namun faktanya, hingga sekarang sigaret dengan aroma khas kemenyan yang kuat ini masih sangat karib di kalangan petani dan buruh di wilayah Purworejo, Magelang, dan sekitar pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, Purbalingga, Sumpiuh, Tambak, Gombong, Karanganyar, dan Kebumen. Lantas, bagaimana pemerintah mengatur kebijakan tarif cukainya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Penjelasan Pasal 4 huruf c, sigaret kelembak kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan kemenyan asli atau tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Jadi dalam pembuatannya, sigaret ini terdiri dari daun tembakau, akar kelembak, dan kemenyan yang dilinting atau digulung dengan kertas lintingan tembakau (papir).

Untuk produksi sigaret KLM, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa selama ini KLM termasuk dalam industri kecil, karena jumlah produksinya hanya sebanyak 37,2 juta batang pada tahun 2021. Jumlah tersebut sebagian besar diproduksi oleh perusahaan KLM yang tersebar di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Cilacap. Namun saat ini, telah terjadi dinamika pada industri sigaret KLM yang disebabkan oleh kenaikan volume produksi. Diketahui hingga April 2022, jumlah produksi sigaret KLM telah mencapai 406 juta batang.

"Atas beberapa pertimbangan, seperti melindungi industri kecil, menjaga keseimbangan pasar, menciptakan fairness dalam usaha, dan mengamankan penerimaan negara, maka perlu adanya regulasi dalam bentuk instrumen cukai untuk mengendalikan volume produksi dan konsumsi KLM. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun mengambil langkah dengan menetapkan kembali tarif cukai Sigaret KLM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris yang mulai berlaku tanggal 4 Juli 2022," ungkap Nirwala.

Ada beberapa hal yang menjadi pokok rumusan kebijakan ini, antara lain penambahan layer tarif cukai, pengenaan tarif cukai yang lebih tinggi (setara dengan sigaret kretek tangan (SKT)) pada produk KLM yang diproduksi oleh pabrikan yang produksinya melebihi threshold yang ditetapkan, dan perlindungan terhadap pabrikan KLM skala rumahan.

"Penggolongan pengusaha pabrik KLM berdasarkan jumlah produksi pada tahun berjalan terdiri dari golongan I dengan jumlah produksi lebih dari empat juta batang dan golongan II dengan jumlah produksi tidak lebih dari empat juta batang. Adapun pembedaan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal untuk setiap golongan pengusaha pabrik, yaitu tarif cukai KLM golongan I lebih tinggi daripada tarif cukai KLM golongan II. Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk KLM sekaligus melindungi pabrikan KLM skala rumahan,” terang Nirwala.

Selain itu, penetapan tarif cukai sebelumnya yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Basil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 3 Juli 2022.

Nirwala menegaskan, Bea Cukai berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah salah satunya terkait industri sigaret KLM, antara lain melalui sektor pelayanan, pengawasan, dan penerimaan.

“Kami juga mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang cukai untuk terus meningkatkan kepatuhannya terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kepatuhan setiap pihak, diharapkan akan memberi dampak positif bagi masyarakat dan membantu pemerintah dalam upaya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bea Cukai Layani Reimpor Perlengkapan Senjata Densus 88 dari Yordania

Bea Cukai Layani Reimpor Perlengkapan Senjata Densus 88 dari Yordania

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:57 WIB

Mi Instan Indonesia Ditolak Masuk Otoritas Taiwan

Mi Instan Indonesia Ditolak Masuk Otoritas Taiwan

Tantrum | Rabu, 06 Juli 2022 | 08:37 WIB

Mi Instan dari Indonesia Ditolak oleh Taiwan Karena Kandungan Residu Pestisidanya

Mi Instan dari Indonesia Ditolak oleh Taiwan Karena Kandungan Residu Pestisidanya

Bali | Rabu, 06 Juli 2022 | 07:30 WIB

Penerimaan Negara dari Sektor Cukai Bisa Menurun Gara-gara Masalah Ini

Penerimaan Negara dari Sektor Cukai Bisa Menurun Gara-gara Masalah Ini

Bisnis | Selasa, 05 Juli 2022 | 18:10 WIB

Bea Cukai Lepas Ekspor Dua Produk Lokal dari Sulawesi dan Yogyakarta

Bea Cukai Lepas Ekspor Dua Produk Lokal dari Sulawesi dan Yogyakarta

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 18:03 WIB

Ayah Tulis Surat di Bungkus Rokok dari Dalam Penjara untuk Sang Anak, Isinya Bikin Haru

Ayah Tulis Surat di Bungkus Rokok dari Dalam Penjara untuk Sang Anak, Isinya Bikin Haru

Jogja | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:16 WIB

Terkini

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:00 WIB

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Sport | Rabu, 23 September 2026 | 21:59 WIB

Eliano Reijnders: Persib Sudah Move On dari Kekalahan Persija, Kami Bangkit

Eliano Reijnders: Persib Sudah Move On dari Kekalahan Persija, Kami Bangkit

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 21:59 WIB

Soal MBG, Sosiolog Nilai Rakyat Sengaja Diadu di Isu Marjinal agar Akar Masalah Tak Tersentuh

Soal MBG, Sosiolog Nilai Rakyat Sengaja Diadu di Isu Marjinal agar Akar Masalah Tak Tersentuh

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:52 WIB

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:40 WIB

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 21:34 WIB

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:26 WIB

×