AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Intimidasi Dua Jurnalis Saat Bekerja di Area Rumah Dinas Ferdy Sambo

Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:26 WIB
AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Intimidasi Dua Jurnalis Saat Bekerja di Area Rumah Dinas Ferdy Sambo
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)

Suara.com - Ketua Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Afwan Purwanto bereaksi setelah 20 Detik bersama jurnalis CCN Indonesia mendapatkan intimidasi saat melakukan peliputan kasus polisi tembak polisi di lingkungan kediaman dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis, (14/7/2022) kemarin. Afwan menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.

"Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (15/7/2022).

Senada dengan Afwan, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian. Menurutnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

"Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo," kata Ade.

Dengan adanya intimidasi yang dilakukan terhadap dua jurnalis tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap yakni:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J.   Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.

baca juga

5. Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, "Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya".

Seperti diketahui, dua jurnalis dari CNN Indonesia dan 20 Detik itu diminta tiga OTK untuk menghapus foto dan video saat melakukan peliputan. Tiga pria misterisu itu mempunyai perawakan tegap dan berambut cepak.

Kejadian bermula saat kedua jurnalis itu hendak melakukan wawancara di kediamanan Seno Sukarto. Purnawirawan jenderal bintang dua itu merupakan ketua RT di kompleks tersebut yang sempat diwawancara pada kemarin hari.

"Awalnya saya jalan-jalan keliling komplek, terus ke rumah ketua RT mau wawancara. Sempat diterima sama ibu RT, intinya bilang Pak RT tidak mau ngomong karena kemarin sudah," kata jurnalis 20 Detik yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Lantas, jurnalis 20 Detik bersama jurnalis CCN Indonesia itu mencari opsi lain dengan mewawancarai tukang sapu di kompleks tersebut. Mereka berdua hendak bertanya soal gambaran peristiwa pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Ketemu lah Pak Asep lah di pertigaan tuh di pinggir jalan. Oh iya saya Pak Asep, oh ya udah. Sambil wawancara tuh sempat ada orang nyamperin, manggil si Pak Asep, terus ya udah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ucapnya.

Jurnalis CCN Indonesia yang dihubungi terpisah turut membenarkan hal tersebut. Kata dia, saat proses wawancara berlangsung ada tiga OTK datang menghampiri.

Perawakan tiga OTK itu tegak dan berambut cepak. Ketiganya lantas menghentikan proses wawancara dan merampas ponsel genggam dan menghapus foto hingga video.

"Tinggi kira-kira 170 cm, rambut cepak pakai kaos hitam. Tiba-tiba samperin kami dan menghapus foto dan video," ujar sang jurnalis CNN yang enggan disebut namanya.

Dia juga menyebut, ketiga OTK itu memperingati jurnalis untuk tidak meliput lagi di sekitar lokasi. Satu dari tiga OTK itu berkata kalau jurnalis sudah terlalu jauh dalam melalukan peliputan.

"Kalau masih di sana [rumah Ferdy Sambo] enggak apa-apa. Tapi kalau ke sini sudah terlalu jauh."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Brigadir J Tewas Tertembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diminta Transparan, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

Kasus Brigadir J Tewas Tertembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diminta Transparan, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

Sumsel | Jum'at, 15 Juli 2022 | 06:35 WIB

Usut Kematian Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bekerja Secara Independen

Usut Kematian Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bekerja Secara Independen

Video | Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:00 WIB

Profil Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam, Alami Syok Berat Usai Dugaan Dilecehkan

Profil Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam, Alami Syok Berat Usai Dugaan Dilecehkan

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 06:45 WIB

Kata Polri soal Dugaan Intimidasi Jurnalis saat Meliput Kasus Penembakan Brigadir J

Kata Polri soal Dugaan Intimidasi Jurnalis saat Meliput Kasus Penembakan Brigadir J

Riau | Kamis, 14 Juli 2022 | 21:28 WIB

Pria Berambut Cepak Intimidasi Wartawan Saat Liput Rumah Irjen Ferdy Sambo, Foto dan Video Dihapus Paksa

Pria Berambut Cepak Intimidasi Wartawan Saat Liput Rumah Irjen Ferdy Sambo, Foto dan Video Dihapus Paksa

Bekaci | Kamis, 14 Juli 2022 | 21:30 WIB

Terkini

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:25 WIB

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:22 WIB

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:19 WIB

Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah

Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:14 WIB

Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI

Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:04 WIB

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:09 WIB

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

×