Apa Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster?

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 17 Juli 2022 | 23:20 WIB
Apa Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster?
syarat perjalanan bagi yang belum booster - Warga mengikuti vaksinasi booster Covid-19 di RPTRA Rawa Binong, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Vaksin booster dijadikan syarat perjalanan terbaru selama masa pandemi covid-19 ini. Lalu apa syarat perjalanan bagi yang belum booster?

Sesuai dengan aturan terbaru, Surat Edaran Kementerian Perhubungan ( SE Kemenhub) terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat), semua orang yang akan melakukan perjalanan harus memenuhi syarat perjalanan.

Pemerintah menetapkan vaksin booster sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri. Adapun syarat perjalanan bagi yang belum booster akan dibahas di bawah ini.

Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster 

Mengaju kepada surat edaran di atas, kita ketahui bahwa vaksin booster menjadi syarat perjalanan bagi yang melakukan perjalanan menggunakan alat transportasi darat, laut, dan udara. Hal itu berlaku tidak hanya untuk kendaraan umum melainkan juga untuk kendaraan pribadi.

Adapun syarat perjalanan bagi yang belum booster adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua, berikut syarat perjalanannya.

1.Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua:

  • Dapat menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum perjalanan dilaksanakan
  • Dapat menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan dilaksanakan 
  • Dapat melakukan vaksin dosis ketiga langsung on-site keberangkatan misalnya bandara, stasiun, dan terminal 

2. Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama:

  • Dapat menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Apabila mengalami kondisi kesehatan tertentu

Apabila Anda mengalami kondisi kesehatan tertentu, maka syarat perjalanan yang harus dapat dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Dapat menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
  • Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan alasan tidak dapat melakukan vaksin Covid-19

Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster untuk Anak

Selain vaksin booster menjadi syarat perjalanan untuk orang dewasa, anak-anak yang akan ikut dalam perjalanan juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Anak usia 6-17 tahun dapat menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen
  2. Anak usia di bawah 6 tahun belum boleh melakukan vaksin sehingga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi 

Demikian itu syarat perjalanan bagi yang belum booster. Semoga dapat Anda pahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?

Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?

News | Minggu, 17 Juli 2022 | 20:58 WIB

Syarat Masuk Mal di Surabaya, Wajib Sudah Vaksin Booster

Syarat Masuk Mal di Surabaya, Wajib Sudah Vaksin Booster

Jatim | Sabtu, 16 Juli 2022 | 21:22 WIB

52,74 Juta Penduduk Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster

52,74 Juta Penduduk Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster

Sumut | Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:47 WIB

Hingga Akhir Pekan Ini, Ada 52,74 Juta Penduduk Indonesia yang Terima Vaksin Booster

Hingga Akhir Pekan Ini, Ada 52,74 Juta Penduduk Indonesia yang Terima Vaksin Booster

News | Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:41 WIB

Terkini

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:41 WIB

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:33 WIB

Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara

Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:05 WIB

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB