Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 17 Juli 2022 | 20:58 WIB
Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?
aturan wajib vaksin booster untuk siapa - Ilustrasi suntik vaksin booster (freepik)

Suara.com - Kasud Covid-19 kembali mengalami peningkatan. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai vaksinasi booster. Lantas, dalam versi terbaru ini aturan wajib vaksin booster untuk siapa saja? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, vaksin ketiga atau vaksin booster ini mulai diwajibkan pada Minggu (17/72022) bagi masyarakar yang akan menggunakan transportasi umum. Aturan ini diberlakukan karena kasus positif Covid-19 kembali meningkat seiring munculnya omicron BA.5 dan BA.4 di Indonesia. 

Seluruh ketentuan perjalanan baik domestik maupun luar negeri telah diperbaharui dan telah tertuang dalam SE ?Surat Edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) yang berlaku  pada tanggal 17 Juli 2022.

Dengan kembali merebaknya wabah Covid-19 ini, Satgas COVID-19 pun mulai kembali menerapkan aturan terbaru syarat perjalanan dengan mewajibkan vaksin booster. Lantas, aturan wajib vaksin booster untuk siapa? Aturan ini berlaku bagi yang sudah menerima vaksin dosis dua dan untuk seluruh pengguna moda transportasi.

Namun bagi yang akan melakukan perjalanan dan baru menerima vaksin dosis 2, maka sebelum keberangkatan wajib menyertakan hasil tes antigen negatif COVID-19 (1x24 jam) atau tes PCR negatif (3x24 jam). Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil tes nagitf PCR (3x24 jam)

Kebijakan tersebut berlaku juga untuk yang tidak dapat divaksinasi lantaran mempunyai komorbid (penyakit bawaan) atau kondisi kesehatan tertentu. Namun, aturan terbaru syarat perjalanan tersebut tidak berlaku bagi yang telah menerima vaksin booser dan anak usia di bawah 6 tahun. 

Selain itu, pelaku PDN (Perjalanan Dalam Negeri) di wilayah aglomerasi baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi tidak diberlakukan penggunaan syarat tes Covid-19. Ini juga tidak diberlakukan untuk wilayah perbatasan,  pelayanan terbatas, dan daerah 3T.

Untuk selengkapnya, berikut adalah poin aturan terbaru vaksin booster bagi pelaku PPDN yang dihimpun dari sejumlah sumber.

  • Vaksin booster: tidak diwajibkan testing
  • Vaksinasi dosis dua: wajib antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam)
  • Vaksin dosis pertama: Wajib PCR negatif (3X24 jam)
  • Memiliki kondisi kesehatan khusus: tanoa vaksinasi, PCR negatif (3x24 jam), dan surat keterangan dari RS pemerintah
  • Anak usia di bawah 6 tahun: tanpa esting, wajib didampingi orangtua
  • Anak usia 6 - 17 tahun: Untuk vaksin dosis satu menyertakan tes antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam), sedangkan vaksinasi dosis 2  tidak diwajibkan testing

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ini aturan wajib vaksin booster untuk siapa saja yang telah menerima vaksin dosis 2 dan akan melakulan perjalanan baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi atau kereta api. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca Juga: Syarat Masuk Mal di Surabaya, Wajib Sudah Vaksin Booster

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI