Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?

Rifan Aditya

Minggu, 17 Juli 2022 | 20:58 WIB
Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?
aturan wajib vaksin booster untuk siapa - Ilustrasi suntik vaksin booster (freepik)

Suara.com - Kasud Covid-19 kembali mengalami peningkatan. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai vaksinasi booster. Lantas, dalam versi terbaru ini aturan wajib vaksin booster untuk siapa saja? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, vaksin ketiga atau vaksin booster ini mulai diwajibkan pada Minggu (17/72022) bagi masyarakar yang akan menggunakan transportasi umum. Aturan ini diberlakukan karena kasus positif Covid-19 kembali meningkat seiring munculnya omicron BA.5 dan BA.4 di Indonesia. 

Seluruh ketentuan perjalanan baik domestik maupun luar negeri telah diperbaharui dan telah tertuang dalam SE ?Surat Edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) yang berlaku  pada tanggal 17 Juli 2022.

Dengan kembali merebaknya wabah Covid-19 ini, Satgas COVID-19 pun mulai kembali menerapkan aturan terbaru syarat perjalanan dengan mewajibkan vaksin booster. Lantas, aturan wajib vaksin booster untuk siapa? Aturan ini berlaku bagi yang sudah menerima vaksin dosis dua dan untuk seluruh pengguna moda transportasi.

Namun bagi yang akan melakukan perjalanan dan baru menerima vaksin dosis 2, maka sebelum keberangkatan wajib menyertakan hasil tes antigen negatif COVID-19 (1x24 jam) atau tes PCR negatif (3x24 jam). Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil tes nagitf PCR (3x24 jam)

Kebijakan tersebut berlaku juga untuk yang tidak dapat divaksinasi lantaran mempunyai komorbid (penyakit bawaan) atau kondisi kesehatan tertentu. Namun, aturan terbaru syarat perjalanan tersebut tidak berlaku bagi yang telah menerima vaksin booser dan anak usia di bawah 6 tahun. 

Selain itu, pelaku PDN (Perjalanan Dalam Negeri) di wilayah aglomerasi baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi tidak diberlakukan penggunaan syarat tes Covid-19. Ini juga tidak diberlakukan untuk wilayah perbatasan,  pelayanan terbatas, dan daerah 3T.

Untuk selengkapnya, berikut adalah poin aturan terbaru vaksin booster bagi pelaku PPDN yang dihimpun dari sejumlah sumber.

  • Vaksin booster: tidak diwajibkan testing
  • Vaksinasi dosis dua: wajib antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam)
  • Vaksin dosis pertama: Wajib PCR negatif (3X24 jam)
  • Memiliki kondisi kesehatan khusus: tanoa vaksinasi, PCR negatif (3x24 jam), dan surat keterangan dari RS pemerintah
  • Anak usia di bawah 6 tahun: tanpa esting, wajib didampingi orangtua
  • Anak usia 6 - 17 tahun: Untuk vaksin dosis satu menyertakan tes antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam), sedangkan vaksinasi dosis 2  tidak diwajibkan testing

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ini aturan wajib vaksin booster untuk siapa saja yang telah menerima vaksin dosis 2 dan akan melakulan perjalanan baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi atau kereta api. Semoga informasi ini bermanfaat.

baca juga

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Masuk Mal di Surabaya, Wajib Sudah Vaksin Booster

Syarat Masuk Mal di Surabaya, Wajib Sudah Vaksin Booster

Jatim | Sabtu, 16 Juli 2022 | 21:22 WIB

52,74 Juta Penduduk Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster

52,74 Juta Penduduk Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster

Sumut | Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:47 WIB

Hingga Akhir Pekan Ini, Ada 52,74 Juta Penduduk Indonesia yang Terima Vaksin Booster

Hingga Akhir Pekan Ini, Ada 52,74 Juta Penduduk Indonesia yang Terima Vaksin Booster

News | Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:41 WIB

Terkini

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×