Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?

Rifan Aditya

Minggu, 17 Juli 2022 | 20:58 WIB
Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?
aturan wajib vaksin booster untuk siapa - Ilustrasi suntik vaksin booster (freepik)

Suara.com - Kasud Covid-19 kembali mengalami peningkatan. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai vaksinasi booster. Lantas, dalam versi terbaru ini aturan wajib vaksin booster untuk siapa saja? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, vaksin ketiga atau vaksin booster ini mulai diwajibkan pada Minggu (17/72022) bagi masyarakar yang akan menggunakan transportasi umum. Aturan ini diberlakukan karena kasus positif Covid-19 kembali meningkat seiring munculnya omicron BA.5 dan BA.4 di Indonesia. 

Seluruh ketentuan perjalanan baik domestik maupun luar negeri telah diperbaharui dan telah tertuang dalam SE ?Surat Edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) yang berlaku  pada tanggal 17 Juli 2022.

Dengan kembali merebaknya wabah Covid-19 ini, Satgas COVID-19 pun mulai kembali menerapkan aturan terbaru syarat perjalanan dengan mewajibkan vaksin booster. Lantas, aturan wajib vaksin booster untuk siapa? Aturan ini berlaku bagi yang sudah menerima vaksin dosis dua dan untuk seluruh pengguna moda transportasi.

Namun bagi yang akan melakukan perjalanan dan baru menerima vaksin dosis 2, maka sebelum keberangkatan wajib menyertakan hasil tes antigen negatif COVID-19 (1x24 jam) atau tes PCR negatif (3x24 jam). Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil tes nagitf PCR (3x24 jam)

Kebijakan tersebut berlaku juga untuk yang tidak dapat divaksinasi lantaran mempunyai komorbid (penyakit bawaan) atau kondisi kesehatan tertentu. Namun, aturan terbaru syarat perjalanan tersebut tidak berlaku bagi yang telah menerima vaksin booser dan anak usia di bawah 6 tahun. 

Selain itu, pelaku PDN (Perjalanan Dalam Negeri) di wilayah aglomerasi baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi tidak diberlakukan penggunaan syarat tes Covid-19. Ini juga tidak diberlakukan untuk wilayah perbatasan,  pelayanan terbatas, dan daerah 3T.

Untuk selengkapnya, berikut adalah poin aturan terbaru vaksin booster bagi pelaku PPDN yang dihimpun dari sejumlah sumber.

  • Vaksin booster: tidak diwajibkan testing
  • Vaksinasi dosis dua: wajib antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam)
  • Vaksin dosis pertama: Wajib PCR negatif (3X24 jam)
  • Memiliki kondisi kesehatan khusus: tanoa vaksinasi, PCR negatif (3x24 jam), dan surat keterangan dari RS pemerintah
  • Anak usia di bawah 6 tahun: tanpa esting, wajib didampingi orangtua
  • Anak usia 6 - 17 tahun: Untuk vaksin dosis satu menyertakan tes antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam), sedangkan vaksinasi dosis 2  tidak diwajibkan testing

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ini aturan wajib vaksin booster untuk siapa saja yang telah menerima vaksin dosis 2 dan akan melakulan perjalanan baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi atau kereta api. Semoga informasi ini bermanfaat.

baca juga

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Masuk Mal di Surabaya, Wajib Sudah Vaksin Booster

Syarat Masuk Mal di Surabaya, Wajib Sudah Vaksin Booster

Jatim | Sabtu, 16 Juli 2022 | 21:22 WIB

52,74 Juta Penduduk Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster

52,74 Juta Penduduk Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster

Sumut | Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:47 WIB

Hingga Akhir Pekan Ini, Ada 52,74 Juta Penduduk Indonesia yang Terima Vaksin Booster

Hingga Akhir Pekan Ini, Ada 52,74 Juta Penduduk Indonesia yang Terima Vaksin Booster

News | Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:41 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×