Bikin Repot Warga Soal Dokumen Kependudukan, Pemprov DKI Diminta Tanggung Konsekuensi Ubah Nama Jalan

Senin, 18 Juli 2022 | 09:43 WIB
Bikin Repot Warga Soal Dokumen Kependudukan, Pemprov DKI Diminta Tanggung Konsekuensi Ubah Nama Jalan
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II Christina Aryani. [ANTARA]

Setelah Gubernur Anies mengubah nama-nama tersebut di atas, lantas ada warga yang mempertanyakan bagaimana nasib alamat yang sudah tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Menanggapi pertanyaan warga, Anies mengatakan, warga tidak perlu khawatir dengan alamat yang sudah tertera pada identitas.

Pasalnya sebelum mengubah nama jalan, dirinya telah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPN terkait pertanahan dan Kepolisian terkait Kendaraan bermotor dan kependudukan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nama jalan yang sebelumnya sudah tertera di kartu identitas masih berlaku dalam sistem data kependudukan dan nantinya instansi terkait akan memperbaharui penyesuaian data dengan nama jalan baru.

"Ketika ada kepengurusan langsung akan dilakukan penyesuaian namanya. Jadi insyaallah tidak akan membebani dan nama yang masih ada sekarang masih berlaku ketika melakukan pembaruan. Nanti bisa diganti atau mendatangi atau bisa diganti," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI