Pembunuh Ibu dan Anak Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Kupang

Chandra Iswinarno

Senin, 18 Juli 2022 | 16:15 WIB
Pembunuh Ibu dan Anak Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Kupang
Terdakwa persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak, Randi Badjideh saat mengikuti sidang di PN Kupang. [Digtara.com]

Suara.com - Persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang memasuki tahapan penuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Senin (18/7/2022). Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Randi Badjideh alias Randi dengan hukuman mati.

Jaksa menilai perbuatan Randi Badjideh sah secara hukum dan sengaja hingga menghilangkan dua orang nyawa yakni Astri Manafe dan anaknya, Lael Maccabee pada 2021 lalu.

“Perbuatan terdakwa sangat sadis karena membunuh ibu dan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada. Maka menjatuhkan pidana mati kepada Randi,” kata JPU seperti dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Wari Juniati sebagai Hakim Ketua dan empat hakim anggota, yakni Y Teddy Windiartono, Reza Tyarama, Anak Agung Gede Oka Mahardika dan Murthada Moh Mberu.

Adapun jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, yakni Herman R Deta, Mawardi, Herry C, Franklin, Jonathan S Limbongan dan Sisca Gitta Rumondang.

Untuk diketahui, dua jenazah tersbeut ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Kemudian pada Awal Desember 2021, Randy menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.

Sidang tuntutan tersebut merupakan lanjutan dari persidangan yang sudah berlangsung pada Senin (13/7/2022) lalu. Namun saat itu, karena belum adanya kesiapan JPU, maka sidang baru dilangsungkan pada hari ini senin (18/7/2022).

baca juga
Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolak Balik Jaksa-Polisi, Berkas Randy Tersangka Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kupang Akhirnya Rampung

Bolak Balik Jaksa-Polisi, Berkas Randy Tersangka Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kupang Akhirnya Rampung

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 09:33 WIB

Berkas Perkara Pidana Randy Badjineh Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Pidana Randy Badjineh Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dinyatakan Lengkap

Sulsel | Kamis, 24 Maret 2022 | 06:54 WIB

Miris! Netizen Indonesia Bela Pembunuh Ibu dan Anak karena Ganteng, Warganet: Goblok

Miris! Netizen Indonesia Bela Pembunuh Ibu dan Anak karena Ganteng, Warganet: Goblok

Bali | Selasa, 06 Juli 2021 | 11:19 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×