Syarat Masuk Mal dan Perkantoran di Jakarta Terbaru, Wajib Vaksin Booster!

Selasa, 19 Juli 2022 | 12:25 WIB
Syarat Masuk Mal dan Perkantoran di Jakarta Terbaru, Wajib Vaksin Booster!
syarat masuk mal dan perkantoran di jakarta (freepik)

Suara.com - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah secara resmi mewajibkan para pengguna layanan publik untuk melakukan vaksin booster, termasuk mereka yang akan masuk mal maupun perkantoran. Kini vaksin booster menjadi syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta.

Diketahui, vaksin booster kini secara resmi menjadi syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta maupun daerah lainnya. Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat wajib masuk sejumlah fasilitas publik seperti tempat wisata, kafe, restoran, lokasi seni budaya, pusat perdagangan, dan area publik lainnya

 Hal ini tertuang juga dalam SE (Surat Edaran)  Kemendagri (Menteri Dalam Negeri) 440/3917/SJ mengenai Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan bagi Masyarakat. 

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa aturan vaksin booster tidak diberlakukan bagi untuk warga yang tidak masuk kriteria untun mendapatkan vaksin lanjutan karena kondisi kesehatan khusus yang terlampir dalam surat keterangan dokter.

Tito Karnavian selaku Mendagri (Menteri Dalam Negeri), menyebutkan bahwa dalam Surat Edaran tersebut juga berisi intruksi kepada semua kepala daerah agar lekas melakukan vaksinasi booster atau vaksin lanjutan yang dimulai dari tingkat RT/RW sampai ruang publik.

Melalui aturan tersebut, pemerintah secara resmi menjadikan vaksin booster sebagai syarat wajib untuk masuki tempat umum seperti mal, perkantoran, taman umum, pabrik, tempat wisata, kafe, restoran, lokasi seni budaya, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Meskipun demikian, terdapat kriteria tertentu  yang dikecualikan untuk memasuki fasilitas umum tanpa perlu vaksinasi booster. Dihimpun dari sejumlah sumber, adapun kriteria tertentu yang dikecualikan tersebut yakni sebagai berikut;

- Anak usia kurang dari 18 tahun

- Orang tak bisa divaksin booster karena kondisi kesehatan khusus

Baca Juga: Arti Warna Pedulilindungi Terbaru, Hijau Khusus yang Sudah Vaksin Booster

- Bagi yang ingin memasuki fasilitas publik namun tidak bisa vaksin booster, maka perlu menyertekan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.

Sebelumnya telah diberitakan, Wiku Adisasmito selaku Koordinator Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa aturan wajib vaksin booster dilakukan karena rendahnya capaian Booster di Indonesia. Disebutkan bahwa cakupan vaksin booster baru per Selasa (12/7/2022) mencapai 25,07 persen.

Demikian informasi mengenai vaksin booster untuk syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta maupun daerah lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat. Bagi yang belum vaksin booster, yuk segera vaksin booster.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI