Bagi masyarakat yang menggunakan layanan angkutan umum dapat memarkirkan kendaraan pribadinya di stasiun atau kawasan parkir di dekat di Halte TransJakarta.
Pihaknya akan intensif melakukan penertiban bersama instansi lain di antaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mendukung jajaran di Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Sebelumnya, sejumlah kendaraan pribadi parkir di Jalan Sudirman, tepatnya di atas kawasan Dukuh Atas yang saat ini dikenal dengan sebutan "Sudirman Citayam Bojonggede Depok" (SCBD) pada Minggu (24/7/2022).
Parkir liar itu menggunakan badan jalan dan trotoar sehingga memicu kemacetan lalu lintas.
Kemacetan terjadi saat waktu pengunjung ramai yang biasanya akhir pekan dari arah Bundaran Senayan hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI).