Hamili Gadis di Bawah Umur di Lamongan, Kakek 58 Tahun Dijebloskan ke Penjara usai Gelar Hajatan Pernikahan Anak

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:08 WIB
Hamili Gadis di Bawah Umur di Lamongan, Kakek 58 Tahun Dijebloskan ke Penjara usai Gelar Hajatan Pernikahan Anak
Tersangka AK (berkacamata) yang diamankan oleh penyidik dan dimasukkan ke sel tahanan Polres Lamongan, Jumat (29/7/2022).[ist]

Suara.com - Kakek berinisial AK (58) tega memperkosa gadis di bawah umur hingga hamil. Kekinian pelaku harus merangsek di sel tahahan Polres Lamongan.

Seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, penahanan terhadap tersangka oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Jumat (29/7/2022) sore ini dilakukan setelah ia dinyatakan sembuh dari sakit oleh dokter.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, mengatakan AK diminta penyidik untuk periksa kesehatan dan dilanjut dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Setelah itu, baru diketahui jika AK sehat.

Anton menambahkan, penahanan terhadap tersangka AK ini dilandasi pertimbangan yuridis. Sehingga, AK tak bisa lagi menolak untuk dijebloskan ke tahanan.

Kemudian terungkap pada Rabu (27/7/2022), AK masih punya kesempatan untuk menggelar hajatan pernikahan anaknya.

“Tadi diperiksakan di RSUD dr Soegiri, hasil labnya sehat. Makanya hari ini (Jumat) oleh penyidik langsung ditahan,” ujar Anton dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

Selain itu, Anton menyebut, AK harus merasakan hidup dalam sel tahanan Polres Lamongan hingga menunggu BAP-nya dinyatakan P21 oleh Kejari.

Sempat Tak Mengaku

Sebelumnya pelaku AK sempat tidak mau mengaku kalau ia pernah berbuat tidak senonoh pada korban.

baca juga

Ia hanya mengaku sebatas menciumi korban. Namun tersangka tak bisa lagi mengelak setelah pihak penyidik memiliki bukti kuat. Hal itu didukung dari pemeriksaan yang dilakukan dokter kepada gadis di bawah umur yang kini telah hamil 2 bulan.

Sementara itu, korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan. Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka. Dari situlah, tersangka kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Tercatat, tersangka menyelinap 3 kali ke kamar korban untuk menggaulinya saat tengah malam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kakek-kakek Tersangka Pencabulan Anak di Lamongan Dijebloskan Tahanan

Kakek-kakek Tersangka Pencabulan Anak di Lamongan Dijebloskan Tahanan

Jatim | Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:12 WIB

Kecanduan Video Porno, Bocah 12 Tahun di Serang Cabuli 3 Temannya di Rumah Kosong hingga di Tempat Ibadah

Kecanduan Video Porno, Bocah 12 Tahun di Serang Cabuli 3 Temannya di Rumah Kosong hingga di Tempat Ibadah

Banten | Jum'at, 29 Juli 2022 | 21:36 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Sragen Tega 17 Kali Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil, Ini Kronologinya

Bejat! Ayah Tiri di Sragen Tega 17 Kali Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil, Ini Kronologinya

Surakarta | Jum'at, 29 Juli 2022 | 21:21 WIB

Lagi-lagi Kasus Pencabulan, Bocah 12 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri

Lagi-lagi Kasus Pencabulan, Bocah 12 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri

Malang | Jum'at, 29 Juli 2022 | 18:05 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×