Hamili Gadis di Bawah Umur di Lamongan, Kakek 58 Tahun Dijebloskan ke Penjara usai Gelar Hajatan Pernikahan Anak

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:08 WIB
Hamili Gadis di Bawah Umur di Lamongan, Kakek 58 Tahun Dijebloskan ke Penjara usai Gelar Hajatan Pernikahan Anak
Tersangka AK (berkacamata) yang diamankan oleh penyidik dan dimasukkan ke sel tahanan Polres Lamongan, Jumat (29/7/2022).[ist]

Suara.com - Kakek berinisial AK (58) tega memperkosa gadis di bawah umur hingga hamil. Kekinian pelaku harus merangsek di sel tahahan Polres Lamongan.

Seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, penahanan terhadap tersangka oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Jumat (29/7/2022) sore ini dilakukan setelah ia dinyatakan sembuh dari sakit oleh dokter.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, mengatakan AK diminta penyidik untuk periksa kesehatan dan dilanjut dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Setelah itu, baru diketahui jika AK sehat.

Anton menambahkan, penahanan terhadap tersangka AK ini dilandasi pertimbangan yuridis. Sehingga, AK tak bisa lagi menolak untuk dijebloskan ke tahanan.

Kemudian terungkap pada Rabu (27/7/2022), AK masih punya kesempatan untuk menggelar hajatan pernikahan anaknya.

“Tadi diperiksakan di RSUD dr Soegiri, hasil labnya sehat. Makanya hari ini (Jumat) oleh penyidik langsung ditahan,” ujar Anton dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

Selain itu, Anton menyebut, AK harus merasakan hidup dalam sel tahanan Polres Lamongan hingga menunggu BAP-nya dinyatakan P21 oleh Kejari.

Sempat Tak Mengaku

Sebelumnya pelaku AK sempat tidak mau mengaku kalau ia pernah berbuat tidak senonoh pada korban.

baca juga

Ia hanya mengaku sebatas menciumi korban. Namun tersangka tak bisa lagi mengelak setelah pihak penyidik memiliki bukti kuat. Hal itu didukung dari pemeriksaan yang dilakukan dokter kepada gadis di bawah umur yang kini telah hamil 2 bulan.

Sementara itu, korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan. Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka. Dari situlah, tersangka kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Tercatat, tersangka menyelinap 3 kali ke kamar korban untuk menggaulinya saat tengah malam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kakek-kakek Tersangka Pencabulan Anak di Lamongan Dijebloskan Tahanan

Kakek-kakek Tersangka Pencabulan Anak di Lamongan Dijebloskan Tahanan

Jatim | Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:12 WIB

Kecanduan Video Porno, Bocah 12 Tahun di Serang Cabuli 3 Temannya di Rumah Kosong hingga di Tempat Ibadah

Kecanduan Video Porno, Bocah 12 Tahun di Serang Cabuli 3 Temannya di Rumah Kosong hingga di Tempat Ibadah

Banten | Jum'at, 29 Juli 2022 | 21:36 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Sragen Tega 17 Kali Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil, Ini Kronologinya

Bejat! Ayah Tiri di Sragen Tega 17 Kali Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil, Ini Kronologinya

Surakarta | Jum'at, 29 Juli 2022 | 21:21 WIB

Lagi-lagi Kasus Pencabulan, Bocah 12 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri

Lagi-lagi Kasus Pencabulan, Bocah 12 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri

Malang | Jum'at, 29 Juli 2022 | 18:05 WIB

Terkini

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:39 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

×