Sejarah, Fungsi dan Kewajiban Divisi Propam Mabes Polri

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:54 WIB
Sejarah, Fungsi dan Kewajiban Divisi Propam Mabes Polri
Kepala Divisi Propam Polri Non Aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Suara.com/Yasir)

Kewajiban Divisi Propam

Secara umum, Divisi Propam Polri memiliki memiliki lima kewajiban, yakni:

  1. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran Polri
  2. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus
  3. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal
  5. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos.

Nama-nama yang pernah menjabat Kadiv Propam

Sejak dibentuk pada 2002, Divisi Propam Mabes Polri telah berulangkali berganti pimpinan yang disebut dengan Kepala Divisi. Dan berikut adalah nama-nama pejabar polri yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam.

·         Inspektur Jenderal Polisi Drs. Timbul Silaen (Okt 2002 – November 2003)

·         Inspektur Jenderal Polisi Drs. Supriyadi (November 2003 – Agustus 2005)

·         Inspektur Jenderal Polisi Drs. Jusuf Manggabarani (Agustus 2005 – Juni 2006)

·         Inspektur Jenderal Polisi Drs. A. Gordon Mogot (Juni 2006 – Juni 2008)

·         Inspektur Jenderal Polisi Drs. Alantin S.M. Simanjuntak (Juni 2008 - Januari 2009)

Baca Juga: Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa atas Kematian Brigadir J

·         Inspektur Jenderal Polisi Drs. Oegroseno (Januari 2009 – Februari 2010)

·         Inspektur Jenderal Polisi Pol. Drs. Budi Gunawan, SH, MSi. (Februari 2010 – Februari 2012)

·         Inspektur Jenderal Polisi Pol. Drs. Herman Effendi (Februari 2012 - November 2012)

·         Inspektur Jenderal Polisi Drs. Syafruddin (Nov 2012 - Juni 2015)

·         Inspektur Jenderal Polisi Drs. Raden Budi Winarso (Juni 2015 - 29 Februari 2016)

·         Inspektur Jenderal Polisi Drs. Mochamad Iriawan (29 Februari 2016 - 16 September 2016)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI