Heboh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Ini Aturan Berpakaian Siswa Menurut Permendikbud Nomor 45

Farah Nabilla

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Heboh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Ini Aturan Berpakaian Siswa Menurut Permendikbud Nomor 45
ILUSTRASI Aturan Permendikbud soal seragam - Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMA Negeri 87, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen sejak Kamis (7/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Suara.com - Peristiwa pemaksaan pemakaian jilbab kepada peserta didik terjadi di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Selasa (26/7/2022). Seorang siswi diduga dipaksa untuk memakai jilbab oleh seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah tersebut.

Akibat adanya dugaan pemaksaan tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai turun tangan untuk menonaktifkan sementara Kepala Sekolah dan 3 guru SMAN 1 Banguntapan.

"Kepala sekolah dan 3 guru saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar sampai ada kepastian," kata Hamengku Buwono X, pada Jumat (5/8/2022).

Ia menambahkan, seorang siswi boleh memakai jilbab di sekolah, namun denan catatan hal tersebut dilakukan atas dasar keinginannya sendiri, bukan karena paksaan dari orang lain, termasuk para guru.

Tak hanya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta juga ikut turun tangan.

Kepala Ombusdman DIY, Budhi Masturi mengatakan, usai bertemu dan meminta penjelasan pihak SMAN 1 Banguntapan, ia mengaku menemukan sejumlah fakta.

Namun dalam penelusurannya, Budhi mengaku menemukan adanya tiga panduan berseragam di SMAN 1 Banguntapan dan semuanya mencantumkan jilbab.

Permendikbud nomor 45

Karena itulah Budhi menduga adanya perbedaan tata tertib yang diberlakukan di sekolah tersebut dengan ketentuan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjeng Pendidikan Dasar dan Menengah.

baca juga

"Jadi kalau tata tertib itu seharusnya menerjemahkan lebih lanjut Permendikbud (nomor) 45. Tetapi ada ketidaksinkronan, sejauh mana tidak sinkronnya, sedetail-detailnya kami masih melakukan analisis lebih lanjut," terangnya.

Adapun isi dari Permendikbud nomor 45 yang mengatur tentang seragam sekolah adalah sebagai berikut:

Permendikbud nomor 45 Pasal 1

1. Sekolah adalah Sekolah Dasar dan atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama dan atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas dan atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan dan atau Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.

2. Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.

3. Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.

4. Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

5. Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten atau kota.

Permendikbud nomor 45 Pasal 3

1. Pakaian seragam sekolah terdiri dari:

  1. Pakaian seragam nasional;
  2. Pakaian seragam kepramukaan; atau
  3. Pakaian seragam khas sekolah.

2. Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:

  1. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
  2. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.

3. Warna pakaian seragam nasional untuk:

  1. SD/SDLB: Kemeja putih, celana atau rok warna merah hati;
  2. SMP/SMPLB: Kemeja putih, celana atau rok warna biru tua;
  3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih, celana atau rok warna abu-abu.

4. Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
  4. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendikbudristek Temukan Unsur Pemaksaan Dalam Kasus Pemakaian Jilbab Kepada Siswi di SMAN 1 Banguntapan

Kemendikbudristek Temukan Unsur Pemaksaan Dalam Kasus Pemakaian Jilbab Kepada Siswi di SMAN 1 Banguntapan

Jogja | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 13:42 WIB

Sultan DIY Nonaktifkan 4 Pendidik SMAN 1 Banguntapan terkait Kasus Pemaksaan Jilbab

Sultan DIY Nonaktifkan 4 Pendidik SMAN 1 Banguntapan terkait Kasus Pemaksaan Jilbab

Indotnesia | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:57 WIB

Hukum Melepas Hijab Demi Kepentingan Duniawi

Hukum Melepas Hijab Demi Kepentingan Duniawi

Poptren | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:15 WIB

Terpopuler: Daftar Polisi yang Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, Anies Didesak Ganti Nama JIS

Terpopuler: Daftar Polisi yang Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, Anies Didesak Ganti Nama JIS

Jakarta | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 08:00 WIB

6 Penyanyi Dangdut Berhijab, Terbaru Cita Citata Mengenakan Jilbab saat Rekaman

6 Penyanyi Dangdut Berhijab, Terbaru Cita Citata Mengenakan Jilbab saat Rekaman

Entertainment | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 06:00 WIB

Hukum Allah SWT Bagi Wanita yang Rela Lepas Jilbabnya Demi Dapatkan Pasangan

Hukum Allah SWT Bagi Wanita yang Rela Lepas Jilbabnya Demi Dapatkan Pasangan

Cianjur | Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:45 WIB

Buntut Kasus Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Kepala Sekolah dan 3 Guru Dinonaktifkan

Buntut Kasus Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Kepala Sekolah dan 3 Guru Dinonaktifkan

Purwokerto | Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:32 WIB

Rektor IAIN Kota Metro Sebut Paksaan Pemakaian Jilbab Berpotensi Timbulkan Intoleransi

Rektor IAIN Kota Metro Sebut Paksaan Pemakaian Jilbab Berpotensi Timbulkan Intoleransi

Kalbar | Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:14 WIB

Masif Program hingga Atribut Keagamaan, SMAN 1 Banguntapan Antisipasi Penilaian Akreditasi Sekolah

Masif Program hingga Atribut Keagamaan, SMAN 1 Banguntapan Antisipasi Penilaian Akreditasi Sekolah

Jogja | Kamis, 04 Agustus 2022 | 20:31 WIB

Terkini

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:43 WIB

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:23 WIB

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:13 WIB

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:00 WIB

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:46 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 05:30 WIB

×