Anggota Komisi III DPR: Polri Yakini Ada Tersangka Selain Bharada E, Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Minggu, 07 Agustus 2022 | 17:41 WIB
Anggota Komisi III DPR: Polri Yakini Ada Tersangka Selain Bharada E, Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kepolisian dinilai menarget calon tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dasarkan pada pasal penyertaan yang disangkakan tehadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ahmad Ali berujar bahwa memang ada kemungkinan tersangka bertambah, menyusul Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau kita lihat pengenaan pasalnya kan berarti polisi sangat yakin, pasal 55 dan pasal 56 itu kan turut serta, turut serta berarti kan ada orang lain," kata Ali kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Ali berpandangan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu tidak mungkin dilakukan secara asal oleh Polri tanpa adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan terhadap Yosua.

"Nggak mungkin kepolisian berani memasang pasal seperti itu kalau dia gak punya keyakinan," ujar Ali.

Ali berkeyakinan pengungkapan kasus tersebut kian terang benderang seiring berjalannya waktu. Sehingga penetapan tersangka tinggal tunggu waktu lantaran konstruski kasus sudah terbangun.

"Konstruksi kasusnya sudah terbentuk sehingga saya meyakini bahwa dalam waktu tidak terlalu lama ini akan terang benderang," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani melihat penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan merupakan suatu kemajuan. Kendati, penetapan tersangka itu belum memuaskan publik.

"Terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progress," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).

baca juga

Arsul menyampaikan mengapa ia menilai ada progres dalam pengungkapan kasus lewat penetapan tersangka Bharada E.

Ia berujar bahwa Polri dari perspektif hukum pidana, tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHp terhadap Bharada E. Di mana, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan.

"Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," kata Arsul.

Hanya saja yang perlu didalami lebih lanjut, ialah apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua statusnya sebagai orang yang turut serta melakukan, orang yang menyuruh melakukan, orang yang menganjurkan melakukan atau orang yang membantu melakukan.

"Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi," kata Arsul.

Perkembangan kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E di kediaman Kadiv propam nonaktif Irjen Ferdi Sambo telah menemukan titik terang. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sendiri terbilang cukup berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penembakan Brigadir J, Hotman Paris Dorong Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya

Kasus Penembakan Brigadir J, Hotman Paris Dorong Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya

Sumut | Minggu, 07 Agustus 2022 | 17:06 WIB

Anggota Komisi III DPR: Pelanggaran Etik 25 Polisi Terkait Kasus Kematian Brigadir J Bisa Berujung Pidana

Anggota Komisi III DPR: Pelanggaran Etik 25 Polisi Terkait Kasus Kematian Brigadir J Bisa Berujung Pidana

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 16:47 WIB

Putuskan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Sebut Beberapa Nama dan Posisi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Putuskan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Sebut Beberapa Nama dan Posisi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Selebtek | Minggu, 07 Agustus 2022 | 16:38 WIB

Terkini

Beli Tiket Indomaret Run Pakai BRImo Dapat Diskon Langsung, Ini Caranya

Beli Tiket Indomaret Run Pakai BRImo Dapat Diskon Langsung, Ini Caranya

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus

Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos

Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Jelang Muktamar NU ke-35, Tokoh dan Aktivis Desak PBNU Independen dan Responsif Gender

Jelang Muktamar NU ke-35, Tokoh dan Aktivis Desak PBNU Independen dan Responsif Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda

Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa

Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!

Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z

Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan

Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:34 WIB

×