Istri Ferdy Sambo Ternyata Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK: Kesimpulan Kami Putri Tak Perlu Perlindungan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:23 WIB
Istri Ferdy Sambo Ternyata Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK: Kesimpulan Kami Putri Tak Perlu Perlindungan
Istri Ferdy Sambo Ternyata Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK: Kesimpulan Kami Putri Tak Perlu Perlindungan. (Instagram/rumpi_gosip)

Suara.com - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ternyata tidak mau menjawab sejumlah pertanyaan ketika rumah pribadinya di i Duren Sawit, Jakarta Selatan, didatangi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (9/8/2022) kemarin. Fakta itu diungkapan oleh Ketua LPKS, Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto menceritakan, kedatangan LPSK membawa tim dari psikologi dan psikiater untuk mengajukan permohonan wawancara kepada Putri. Namun, kata Hasto, Putri masih menolak untuk menjalani asesmen LPSK dengan dalih masih trauma atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Beberapa permohonan wawancara berkaitan dengan kondisi psikologis maupun psikiatrinya bu P (Putri) ya. Tapi tetap tidak dijawab," kata Hasto dihubungi wartawan, Rabu (10/8/2022).

Padahal, menurut Hasto, pihaknya juga sudah memberi kesempatan kepada Putri untuk menyampaikan pernyataan secara tertulis. Namun, dirinya tetap tak menggubris LPSK.

"Apakah sebaiknya tertulis misalnya pertanyaannya tertulis jawabannya tertulis tidak direspons juga," ujar Hasto.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Dari hal itu, Hasto telah menarik kesimpulan jika istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

"Jadi ya untuk ibu Putri kesimpulan kami sementara (Ibu Putri) tidak memerlukan perlindungan LPSK," kata Hasto.

"Ya, karena bagaimana kami mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa," tambahnya.

Apalagi, kata Hasto, pihaknya dalam bekerja memiliki batas waktu untuk melakukan investigasi dan asesmen. Hasto pun sudah meminta tim penelaah untuk menyusun risalah yang bakal diajukan ke rapat paripurna agar bisa segera diputuskan. Untuk nantinya, kata Hasto, akan diputuskan dalam rapat apa pun hasilnya.

"Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini ya besar kemungkinan kami sulit berikan perlindungan kepada Bu Putri," imbuhnya.

Kemarin, tim LPSK tiba di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo sekitar pukul 10.20 WIB. Sekitar empat orang petugas yang turun dari mobil langsung masuk ke kediaman pribadi Sambo tanpa memberikan keterangan sepatah pun kepada awak media. Setelah keluar dari rumah Ferdy Sambo, anggota LPSK yang menumpang dua buah mobil juga pergi tanpa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Putri.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).

Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.

Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.

Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

RR, Ferdy Sambo, dan KM mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Listyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Minta Jokowi Angkat Brigadir J Sebagai Pahlawan Saat HUT RI, Ini poin-poinnya

Pengacara Minta Jokowi Angkat Brigadir J Sebagai Pahlawan Saat HUT RI, Ini poin-poinnya

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:18 WIB

Ucapan Irjen Ferdy Sambo Viral di IG, Singgung Soal Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Warganet: Ucapan adalah Doa

Ucapan Irjen Ferdy Sambo Viral di IG, Singgung Soal Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Warganet: Ucapan adalah Doa

Kaltim | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:03 WIB

Begini Suasana Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga Usai Penggeledahan

Begini Suasana Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga Usai Penggeledahan

Banten | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:02 WIB

4 Kejanggalan Pengakuan Irjen Ferdy Sambo di Awal Kasus Kematian Brigadir J

4 Kejanggalan Pengakuan Irjen Ferdy Sambo di Awal Kasus Kematian Brigadir J

Bali | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:01 WIB

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Video Ferdy Sambo Sebut Kebakaran Kejagung Gegara Rokok Kembali Viral

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Video Ferdy Sambo Sebut Kebakaran Kejagung Gegara Rokok Kembali Viral

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:52 WIB

Kebakaran Kejagung Kembali Viral, Jejak Ferdy Sambo sebagai Pemimpin Kasus Dipertanyakan Publik: Problematik?

Kebakaran Kejagung Kembali Viral, Jejak Ferdy Sambo sebagai Pemimpin Kasus Dipertanyakan Publik: Problematik?

Kalbar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:46 WIB

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat

Jabar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:46 WIB

Motif Pembunuhan Brigadir J Disebut Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Legislator DPR: Serahkan Pada Polri

Motif Pembunuhan Brigadir J Disebut Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Legislator DPR: Serahkan Pada Polri

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:45 WIB

Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Terungkap, Saksi dan Putri Candrawathi Jadi Kunci

Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Terungkap, Saksi dan Putri Candrawathi Jadi Kunci

Batam | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:45 WIB

Jadi Tersangka, Ucapan Ferdy Sambo Soal Pimpinan Polri Ikut Tanggung Jawab Saat Anggota Melanggar Jadi Sorotan

Jadi Tersangka, Ucapan Ferdy Sambo Soal Pimpinan Polri Ikut Tanggung Jawab Saat Anggota Melanggar Jadi Sorotan

Bekaci | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:40 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB