Apa itu Petugas PPSU? Begini Pengertian, Tugas dan Hak Gaji Pasukan Oranye

Rifan Aditya

Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Apa itu Petugas PPSU? Begini Pengertian, Tugas dan Hak Gaji Pasukan Oranye
Selha Purba (21) petugas PPSU (Penanganan Sarana dan Prasarana Umum) saat sesi foto untuk Suara.com di Jakarta Selatan, (1/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Apa itu PPSU atau yang juga dikenal dengan pasukan oranye? Apa saja tugasnya, dan berapa gaji dan hak yang didapatkan? Simak penjelasannya berikut ini.

Baru-baru ini, petugas PPSU kembali disorot bukan karena prestasi tapi terkait kasus penganiayaan. Sebuah video viral memperlihatkan seorang anggota PPSU aniaya pacarnya di pinggir jalan di kawasan Kemang. 

Oknum petugas PPSU ini bahkan tega menabrak hingga melindas kekasihnya dengan motor. Kejadian viral itu pun langsung mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Terlepas dari kejadian viral ini, menarik diketahui berbagai fakta tentang PPSU yang ada di Jakarta. Simak penjelasan tentang apa itu PPSU dan berbagai info lainnya berikut.

Pengertian PPSU

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan PP Gubernur No.169 Tahun 2015, PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/ asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.

PPSU memang dikenal dengan pasukan oranye, karena seragam yang digunakan oleh petugas PPSU berwarna oranye. Perlu diketahui, bahwa PPSU ini dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum tingkat Kelurahan. Adapun tugas PPSU yaitu membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan prasarana dan sarana umum.

Setiap kelurahan memiliki petugas PPSU yang berjumlah 40-70 orang, dikutip dari laman Facebook resmi Pemprov DKI Jakarta yang diunggah pada tanggal 30 Maret 2016.

Dalam pelaksanaannya, PPSU akan mendapatkan peralatan kerja, kendaraan dinas per wilayah kelurahan, serta gaji sesuai UMP wilayah, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan dan juga tunjuangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

baca juga

Apa Saja Tugas PPSU?

Secara garis besar, Tugas PPSU dibagi menjadi 3, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Perbaikan sarana jalan
  2. Perbaikan sarana taman
  3. Pebaikan saluran air

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015, berikut ini adalah tugas-tugas PPSU di tingkat Kelurahan:

1. Penanganan prasarana dan sarana jalan:  

yaitu memperbaiki jalan berlubang di wilayah Kelurahan, memperbaiki dan melakukan pengecetan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan, dan memperbaiki trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.

2. Penanganan prasarana dan sarana saluran:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:01 WIB

Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Begini Tindakan Anies Baswedan

Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Begini Tindakan Anies Baswedan

Deli | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:50 WIB

7 Fakta Seputar Anggota PPSU di Kemang Aniaya Pacar, Berujung Damai?

7 Fakta Seputar Anggota PPSU di Kemang Aniaya Pacar, Berujung Damai?

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:41 WIB

Terkini

5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia

5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:06 WIB

Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?

Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:05 WIB

'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya

'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:05 WIB

Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality

Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:56 WIB

PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026

PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:51 WIB

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:45 WIB

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:43 WIB

HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:40 WIB

Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya

Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:40 WIB

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

×