Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:48 WIB
Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagas)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menyasar tiga belas jenis tindak pidana.
  • Publik dan Basuki Tjahaja Purnama mengkhawatirkan regulasi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk merampas aset masyarakat biasa.
  • Komisi III DPR RI merumuskan pengawasan ketat untuk mencegah penegakan hukum yang sewenang-wenang oleh aparat.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan mendalam terkait perkembangan penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. 

Ia mengungkapkan, bahwa cakupan regulasi ini tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, melainkan menyasar belasan jenis kejahatan lainnya.

"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset," kata Habiburokhman.

Dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Senin (31/8/2026), ia menyebut tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoba dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan tindak pidana perdagangan orang.

Terkait luasnya cakupan tersebut, muncul kekhawatiran dari berbagai lapisan masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan undang-undang ini, terutama bagi warga yang tidak menduduki jabatan publik.

"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak," ungkapnya. 

Namun, Habiburokhman menegaskan, bahwa secara prinsip hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. 

Ia juga membandingkan draf regulasi ini dengan sistem hukum yang sudah berjalan di negara-negara maju.

"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya. Selain itu Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain," jelasnya.

baca juga

Kendati begitu, ia memberikan catatan keras agar implementasi undang-undang ini nantinya tidak melenceng dari semangat penegakan hukum yang adil dan tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu.

"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegas Habiburokhman.

Sebagai langkah antisipasi, Komisi III DPR RI kini tengah fokus merumuskan sistem pengawasan yang ketat. Habiburokhman menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum sebagai syarat mutlak keberhasilan regulasi ini.

"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan set dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi

RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Terkini

MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam 2 Tahun, DPR: Jangan Jadi Alasan Menunda Pembahasan!

MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam 2 Tahun, DPR: Jangan Jadi Alasan Menunda Pembahasan!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Joheirry Mola Bakal Dampingi Audrey Bianca di Penobatan Miss Indonesia 2026

Joheirry Mola Bakal Dampingi Audrey Bianca di Penobatan Miss Indonesia 2026

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Uji Coba Penyaluran Bansos di Koperasi Desa, Gus Ipul Pastikan Tanpa Potongan

Uji Coba Penyaluran Bansos di Koperasi Desa, Gus Ipul Pastikan Tanpa Potongan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:32 WIB

6 Cara Menetralkan Kulit Wajah yang Perih Akibat Salah Pilih Serum, Cegah Iritasi Makin Parah

6 Cara Menetralkan Kulit Wajah yang Perih Akibat Salah Pilih Serum, Cegah Iritasi Makin Parah

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Inisiatif Pilah Sampah Warga Srengseng Sawah Bakal Tampil di Dutch Design Week 2026

Inisiatif Pilah Sampah Warga Srengseng Sawah Bakal Tampil di Dutch Design Week 2026

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Api Mengamuk Merembet ke 4 Puncak, Jalur Pendakian Bukit Cendono Mojokerto Ditutup Total

Api Mengamuk Merembet ke 4 Puncak, Jalur Pendakian Bukit Cendono Mojokerto Ditutup Total

Jatim | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Kupas Sisi Horor, Trauma, dan Kekejaman Manusia dalam Serial Carrie 2026

Kupas Sisi Horor, Trauma, dan Kekejaman Manusia dalam Serial Carrie 2026

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Pantas Berobat Makin Mahal, Tenyata Inflasi Medis Indonesia Tembus 19,4 Persen Lampaui Global

Pantas Berobat Makin Mahal, Tenyata Inflasi Medis Indonesia Tembus 19,4 Persen Lampaui Global

Health | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Wamensos Minta Sentra dan Sentra Terpadu Optimalkan Layanan dan Dukung Penuh Sekolah Rakyat

Wamensos Minta Sentra dan Sentra Terpadu Optimalkan Layanan dan Dukung Penuh Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Hadiah Umrah, Motor Listrik dan Voucher Belanja di Jalan Sehat Hari Jadi Sulsel ke-357

Hadiah Umrah, Motor Listrik dan Voucher Belanja di Jalan Sehat Hari Jadi Sulsel ke-357

Sulsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:26 WIB

×