Momen Ferdy Sambo Lantang Ancam Pecat Anggota yang Coreng Institusi Polri, Jadi Bumerang?

Farah Nabilla

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:07 WIB
Momen Ferdy Sambo Lantang Ancam Pecat Anggota yang Coreng Institusi Polri, Jadi Bumerang?
Ferdy Sambo bicara soal oknum yang mencoreng institusi. [TikTok/polres_trenggalek]

Suara.com - Beberapa bulan sebelum terjadinya peristiwa terbunuhnya Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat memberikan pernyataan soal anggota yang mencoreng citra Polri layak dipecat.

Pernyataan ini dikatakan Ferdy Sambo dengan meneruskan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ia sampaikan pada aaggotanya pada 3 Januari 2022 lalu.

"Pada pelaksanaan release Bapak Kapolri kemarin disampaikan oleh beliau bahwa beliau tidak akan segan-segan melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi," kata Ferdy Sambo dalam video yang diunggah akun TikTok @polres_trenggalek dilansir Suara.com (10/8/2022).

Dalam video bertajuk Penekanan Kadiv Propam Polri itu pula Ferdy Sambo mengaku melaksanakan perintah Kapolri dengan melakukan penyelidikan secara obyektif terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana dan mencoreng nama baik institusi.

"Saya implementasikan itu dengan melaksanakan proses penyelidikan dan penegakan aturan secara obyektif khusus pelanggaran-pelanggaran masalah narkoba, asusila terhadap perempuan dan anak, atau perbuatan pidana yang bisa mencoreng nama baik institusi," lanjutnya.

Bahkan, Ferdy Sambo mengatakan tak segan memberi hukuman keras hingga pemecatan bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

"Untuk itu saya perintahkan lakukan semua ini secara obyektif sehingga kita bisa melakukan penegakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan," tegasnya saat itu.

Ia juga mengingatkan soal citra Polri yang harus dijaga dengan berperilaku baik.

"Masih banyak anggota yang berperilaku baik, masih banyak anggota yang berprestasi. Tapi dengan satu dua orang yang kemudian menyebabkan tercorengnya nama institusi kita sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polri, kita lakukan penegakan secara tegas dan keras," lanjutnya.

baca juga

Selang beberapa bulan setelah menyampaikan amanat itu di hadapan anggotanya, Ferdy Sambo justru menjadi tersangka atas kematian ajudannya sendiri yakni Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka terhadap Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) atas perannya memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya sendiri di Duren Tiga pada 8 Juli lalu.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," jelas Kapolri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memanipulasi kejadian adu tembak dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," imbuh Listyo Sigit.

Atas pelanggaran itu, Ferdy Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Denpasar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:03 WIB

Dimintai Keterangan oleh LPSK, Istri Ferdy Sambo Disebut Kurang Kooperatif

Dimintai Keterangan oleh LPSK, Istri Ferdy Sambo Disebut Kurang Kooperatif

Jogja | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:04 WIB

Polri Bakal Umumkan Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Polri Bakal Umumkan Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Sumut | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:03 WIB

Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN, Begini Kata KPK

Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN, Begini Kata KPK

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:03 WIB

Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo, Bambang Soesatyo Soroti Langkah Kapolri Tangani Kasus Brigadir J

Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo, Bambang Soesatyo Soroti Langkah Kapolri Tangani Kasus Brigadir J

Jogja | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:52 WIB

Istri Ferdy Sambo Terus Menangis Saat Proses Penggeledahan Rumah Berlangsung

Istri Ferdy Sambo Terus Menangis Saat Proses Penggeledahan Rumah Berlangsung

Deli | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:49 WIB

Ibu Brigadir J Terkejut Dengar Dalang Di Balik Pembunuhan Putranya, Cari Tahu Cara Atasi Syok Akibat Peristiwa Traumatis

Ibu Brigadir J Terkejut Dengar Dalang Di Balik Pembunuhan Putranya, Cari Tahu Cara Atasi Syok Akibat Peristiwa Traumatis

Health | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:50 WIB

Terkini

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB