Ikut Usut Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Kami Tak Ada Saling Salip dengan Mabes Polri

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:01 WIB
Ikut Usut Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Kami Tak Ada Saling Salip dengan Mabes Polri
Ikut Usut Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Kami Tak Ada Saling Salip dengan Mabes Polri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan lembaganya tidak sedang berlomba dengan kepolisian dalam penyelidikan kasus kematian Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diklaim Taufan lewat komunikasi mereka dengan Tim Khusus bentukan Polri dalam. Dikatakannya mereka selalu berkoordinasi. Di samping itu saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari unsur Polri, pimpinan di Tim Khusus selalu datang mendampingi.

"Itu bukti bahwa antara Komnas HAM dan Mabes polri itu tidak ada perlombaan atau saling salip menyalip satu sama lain, atau sebaliknya dikesankan," kata Taufan kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Pernyataan itu disampaikan Taufan, guna menjawab sejumlah tudingan yang berseliweran terhadap lembaganya.

"Saya tahu ada berbagai komentar di luar yang mengesankan seolah Komnas HAM ini berlomba atau mungkin overlap dengan tugas kepolisian, baik Tim Khusus maupun penyidik," kata dia.

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM mengambil posisi untuk memastikan proses peradilan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa penembakan ini sesuai dengan standar hak asasi manusia.

"Memastikan isu-isu hak asasi manusia dalam proses hukum baik dalam tahap awal penyelidikan, penyidikan, bahkan hingga nanti setelah di pengadilan hak setiap orang itu terlindungi," ujarnya.

Diketahui, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Ketika itu, Listyo mengklaim motif pembunuhan berencana ini masih didalami. Pendalam salah satunya dilakukan dengan memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Kantor Komnas HAM Dijaga Aparat Kepolisian

Ferdy Sambo Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Kantor Komnas HAM Dijaga Aparat Kepolisian

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:14 WIB

Bentrok Agenda Pemeriksaan Timsus di Mako Brimob Depok, Komnas HAM Tak Bisa Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Bentrok Agenda Pemeriksaan Timsus di Mako Brimob Depok, Komnas HAM Tak Bisa Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:08 WIB

Hari Ini Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok, Tersangka Kuwat Diperiksa di Bareskrim

Hari Ini Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok, Tersangka Kuwat Diperiksa di Bareskrim

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:02 WIB

Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Mahfud MD Beri Penjelasan: Menurut Saya Sensitif

Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Mahfud MD Beri Penjelasan: Menurut Saya Sensitif

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:17 WIB

Terkini

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:48 WIB

Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik

Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:47 WIB

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:43 WIB

Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol

Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:35 WIB

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:32 WIB

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:19 WIB

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:09 WIB