Mulai Tahun Depan, Konten YouTube dan Kekayaan Intelektual Disebut Bisa Jadi Jaminan Kredit

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Mulai Tahun Depan, Konten YouTube dan Kekayaan Intelektual Disebut Bisa Jadi Jaminan Kredit
Ilustrasi YouTube. [Kaufdex/Pixabay]

Suara.com - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 menyatakan konten YouTube ataupun kekayaan intelektual lainnya bisa menjadi jaminan pinjaman bank dan nonbank.

Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pengkajian PP tersebut akan melibatkan perbankan, lembaga, dan kementerian seperti Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Robinson Sinaga, mengatakan PP tersebut akan efektif direalisasikan mulai tahun depan, tepatnya 12 Juni 2023.

Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan regulasi yang tepat dan sesuai untuk merealisasikannya.

Apabila aturan tersebut sudah terealisasi, Robinson juga menjelaskan bahwa kredit yang diajukan tidak main-main. Selain itu, kredit nantinya hanya bisa digunakan untuk tambahan modal kerja.

Menurutnya, PP Nomor 24 Tahun 2022 ini bisa berlaku satu tahun dari penandatanganan oleh Presiden sejak 12 Juni 2022, yakni 12 Juni 2023 mendatang.

Selama satu tahun ke depan, kementerian-kementerian dan lembaga memiliki waktu untuk mempersiapkan regulasi agar PP dapat berjalan.

“Jadi PP Nomor 24 Tahun 2022 baru ditandatangani oleh Pak Presiden, tapi masa berlakunya 1 tahun dari 12 juni 2022, berarti 12 Juni 2023. Ada satu tahun masa untuk persiapan pada kementerian-kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan regulasi agar nanti PP itu dapat berjalan. Kredit yang didapat itu juga untuk modal kerja, tambahan modal kerja, bukan dipakai untuk yang lain” ujarnya pada Jumat (12/8/2022) dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com.

Saat ini, Robison juga sedang mengupayakan supaya jaminan kredit yang diajukan nanti bisa dengan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saja. Kemenparekraf menurutnya berencana akan mencari tim penilai HKI yag menilai kelayakannya.

“Harusnya perbankan sudah dapat menerima sertifikat HAKI saja, tanpa ada tambahan jaminan lainnya, mereka sudah bisa menerima sebagai agunan. Nah yang jadi diskusi selama ini adalah karena sertifikat HKI ini kan tidak kelihatan, intangible, makanya diperlukan ada penilai HKI. Penilai HKI ada dua, satu penilai HKI, satu lagi tim penilai,” kata dia.

“Tim penilai ini adalah Tim yang dimiliki internal perbankan, jadi sekarang ada komite kredit lah. Jadi kalau ada perusahaan besar minjam 100 miliar nanti akan dinilai oleh tim kredit perbankan,” lanjutnya.

Saat ini, ia mengamini bahwa Indonesia belum mempunyai sosok atau tokoh penilai HKI. Nantinya, Kemenparekraf berencana memiliki kualifikasi terkait penilai, salah satunya punya lisensi atau surat kompetensi yang dikeluarkan Kemenparekraf atau lembaga sertifikasi.

“(Penilai HKI) belum ada di Indonesia tapi disebutkan mencakup mereka yang memiliki sertifikat penilai publik atau teman-teman di MAPPI lah dan mereka sudah mendapat seperti sertifikat kompetensi bidang kekayaan intelektual, jadi teman-teman penilai aset sekarang mereka adalah calon penilai HKI setelah mereka mendapat license atau surat kompetensi yang mungkin nanti ada di kemenparekraf atau lembaga sertifikasi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data tahun 2020 yang diungkap Kemenparekraf, nilai tambah ekonomi kreatif sebesar Rp1.135 triliun, ranah ekspor ekonomi kreatif US$15,06 miliar dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif sebanyak 18,76 juta orang. Melihat besaran uang tersebut, Kemenparekraf yakin bahwa PP ini justru akan membawa ekonomi kreatif Indonesia semakin bergerak ke arah yang lebih positif.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif, Sandiaga Uno, mengatakan kepada Tim Warta Ekonomi bahwa saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait PP Nomor 24 Tahun 2022.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibilang Numpang Hidup ke Lesty Kejora, Rizky Billar Beri Jawaban Menohok

Dibilang Numpang Hidup ke Lesty Kejora, Rizky Billar Beri Jawaban Menohok

| Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:05 WIB

Polemik Kekayaan Intelektual Citayam Fashion Week Mereda

Polemik Kekayaan Intelektual Citayam Fashion Week Mereda

News | Kamis, 28 Juli 2022 | 16:32 WIB

Youtuber Asal Bali Yudist Ardhana Sambut Baik Kebijakan Konten Bisa Jadi Jaminan Utang

Youtuber Asal Bali Yudist Ardhana Sambut Baik Kebijakan Konten Bisa Jadi Jaminan Utang

Bali | Kamis, 28 Juli 2022 | 07:29 WIB

Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang, Indra Sasak Mengaku Belum Berpikir ke Sana

Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang, Indra Sasak Mengaku Belum Berpikir ke Sana

Bali | Kamis, 28 Juli 2022 | 07:14 WIB

Baim Wong Cabut Berkas Pendaftaran Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil: Sudah Seharusnya Seperti Itu

Baim Wong Cabut Berkas Pendaftaran Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil: Sudah Seharusnya Seperti Itu

Bogor | Rabu, 27 Juli 2022 | 20:33 WIB

Terkini

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB