Kasus Pengeroyokan Adik Kelas di SMA Negeri 70 Sepakat Damai, Ortu Korban Tak Tega Lihat Para Tersangka Dipenjara

Senin, 15 Agustus 2022 | 19:17 WIB
Kasus Pengeroyokan Adik Kelas di SMA Negeri 70 Sepakat Damai, Ortu Korban Tak Tega Lihat Para Tersangka Dipenjara
Sejumlah orang tua tersangka kasus pengeroyokan di SMA Negeri 70 mendatangi Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022). (Suara.com/Yosea Arga)

"Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian narasi unggahan itu sebagaimana dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Polisi kemudian meringkus D. Sehingga, total tersangka berjumlah enam orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, AKBP Ridwan Soplanit, mengatakan penangkapan berlangsung pada Selasa (28/6/2022). Hanya saja, kronologi penangkapan itu belum dibeberkan secara rinci.

"Sudah ditangkap kemarin, sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Ridwan mengatakan, Damara melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya terhadap adik kelasnya.

"Korban adik kelas mereka," ujarnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI