“Kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” kata Ali.
Berdasarkan keterangan yang diterima, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi, Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022. (Sumber: Antara)