Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.
Pada pasal 6 juga terdapat hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual secara fisik. Hukuman pidana bisa mencapai empat hingga 12 tahun dengan denda Rp 50 hingga Rp 300 juta.
Sementara pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
Baca Juga: Momen Anak Rimba di Jambi Kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan
e. pemaksaan perkawinan;