Komnas HAM Sebut Pengadilan Pelanggaran HAM Paniai harus Kembalikan Harkat dan Martabat Korban, Bukan Vonis Belaka

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:12 WIB
Komnas HAM Sebut Pengadilan Pelanggaran HAM Paniai harus Kembalikan Harkat dan Martabat Korban, Bukan Vonis Belaka
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab. (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan, persidangan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai bukan hanya tentang mengadili pelaku untuk mendapatkan hukuman, namun sebagai momen untuk mengembalikan harkat dan martabat para korban yang dirampas.

Peristiwa Paniai disidangkan dalam Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam waktu dekat ini.

"Pengadilan ini bukan sekadar memutuskan vonis kepada seseorang, tetapi juga mengembalikan dan pemulihan pada harkat dan martabat manusia mereka yang menjadi korban," kata Amir dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat pada Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, Pengadilan HAM kasus ini, tidak dapat hanya dilihat sebagai pengadilan untuk memberikan hukuman kepada pelaku. Jika demikian, maka peradilannya sama dengan kasus pidana pada umumnya.

"Pengadilan hak asasi manusia ini mesti mampu mengembalikan kepada korban, dan masyarakat di wilayah itu (Paniai), jiwa yang merdeka dan raga yang merdeka agar pulih harkat dan martabatnya sebagai manusia," katanya.

Kehadiran korban dan saksi pada persidangan nanti menjadi penting. Perlindungan dan fasilitas untuk bisa hadir harus diberikan kepada mereka.

Karenanya, dalam waktu dekat ini, Komnas HAM bakal berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu dekat ini sebelum sidang digelar.

"Jadi kebutuhan kita terhadap kualitas perlindungan saksi di pengadilan hak asasi manusia sesungguhnya adalah untuk membuat pengadilan ini bisa berjalan secara fair dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat manusia republik ini.

Pengadilan HAM berat peristiwa Paniai akan segera disidangkan, meski waktunya belum diumumkan. Mahkamah Agung telah mengumumkan 8 delapan nama hakim ad hoc yang bakal mengadili tersangka.

baca juga

Delapan nama yang lolos, diketahui berdasarkan surat pengumuman nomor 004/Pansel-HAM7/2022. Mereka dinyatakan lolos setelah mengikuti sejumlah tahapan seleksi. Delapan nama hakim ad hoc Pengadilan HAM yang lolos di bagi atas dua kategori, pengadilan HAM tingkat pertama dan hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat banding.

Adapun empat nama hakim pengadilan HAM tingkat pertama yaitu,

  1. Siti Noor Laila (Mantan Komisioner Komnas HAM)
  2. Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara)
  3. Sofi Rahmadewi (Dosen)
  4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat)

Sementara hakim pengadilan HAM banding yaitu,

  1. Mochamad Mahin (Mantan Hakim Ad Hoc)
  2. Fenny Cahyani (Advokat)
  3. Florentia Switi Andari (Advokat)
  4. Hendrik Dengah (Dosen)

Kejaksaan Agung Tunjuk 34 Jaksa

Beberapa waktu lalu, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM Berat Paniai ke Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Perkara kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, menyebut pihaknya telah menunjuk 34 JPU. Penunjukan 34 JPU ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Satu Tersangka, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tolak Hadiri Persidangan di Makassar

Baru Satu Tersangka, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tolak Hadiri Persidangan di Makassar

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:31 WIB

Tunggu Daftar Nama Anggota Tim Penyelesaian Kasus HAM Non-Judicial, Komnas HAM: Presiden kan Baru Pidato Itu

Tunggu Daftar Nama Anggota Tim Penyelesaian Kasus HAM Non-Judicial, Komnas HAM: Presiden kan Baru Pidato Itu

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:39 WIB

Kasus Paniai, Komnas HAM: Penting untuk Pastikan Saksi Tak Terbebani Saat Menghadiri Panggilan Hakim

Kasus Paniai, Komnas HAM: Penting untuk Pastikan Saksi Tak Terbebani Saat Menghadiri Panggilan Hakim

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:14 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×