Ini Cara Daftar KJMU Tahap Dua, Wajib Terdaftar DTKS Dulu!

Senin, 22 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Ini Cara Daftar KJMU Tahap Dua, Wajib Terdaftar DTKS Dulu!
Cara Daftar KJMU Tahap Dua (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana sih cara daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap Dua? KJMU adalah bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) seluruh Indonesia. Tenang, di artikel ini akan diulas mengenai cara daftar KJMU Tahap Dua lengkap dengan persyaratannya. Jadi, simak artikel ini sampai akhir, ya!

Perlu diperhatikan, bahwa jadwal pendaftaran KJMU Tahap Dua akan berlangsung mulai 22 Agustus sampai 2 September 2022 mendatang. Jelang dibukanya pendaftaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merilis cara dan juga mekanisme pendaftaran KJMU. 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting bagi kamu yang ingin mengikuti KJMU dan KJP Plus. Jadi, mari pahami dulu apa itu DTKS.

Apa itu DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial. DTKS ini diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.

DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN, di mana bantuan sosial yang diberikan antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
  3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
  6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
  7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Jadi, jika siswa atau mahasiswa ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus atau KJMU, maka mereka harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS, di mana pendaftaran DTKS dilansir dari Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
  2. Lalu buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat, kemudian pilih menu Pendaftaran
  4. Lalu masukkan data diri, anggota keluarga dan juga informasi rumah tangga ke dalam sistem
  5. Klik kirim, maka data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut.

Bagi pendaftar DTKS yang mengalami kendala pada saat mendaftar secara online, maka mereka bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. 

Cara Daftar KJMU

Baca Juga: Cara Daftar Franchise Mixue dan Jumlah Modal yang Dibutuhkan

Setelah mengetahui apa itu DTKS, mari simak ulasan di bawah ini mengenai cara daftar KJMU dan pesyaratannya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI