Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya

Farah Nabilla

Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor [Instagram TMC Polda Metro Jaya].

Suara.com - Mekanisme keringanan pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor yang belum atau terlambat membayar pajak kini kembali diberlakukan melalui program pemutihan pajak.

Masa pemutihan ini juga memiliki beragam peraturan, termasuk kebijakan diskon pajak atau masyarakat diperbolehkan membayar PKB (pajak kendaraan bermotor) tanpa biaya denda. Namun, kebijakan ini hanya berlaku di 8 wilayah berikut.

Lalu, wilayah apa saja yang memberlakukan peraturan pemutihan pajak ini? Simak selengkapnya.

1. Jawa Barat

Pemberlakuan pemutihan pajak di Jawa Barat telah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu. Untuk wilayah Jawa Barat, program pemutihan pajak ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Beberapa program yang diberlakukan di Jawa Barat antara lain bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama II, dan diskon pajak.

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022 mengeluarkan peraturan mengenai pemutihan pajak yang diberlakukan untuk masyarakat lokal. Pemutihan pajak di Bali ini terdiri dari dua kebijakan, yaitu pembebasan denda dan gratis bea balik nama II untuk kendaraan bermotor.

Peraturan gratis bea balik nama II ini sudah ditutup sejak 3 Juni 2022 lalu,  namun untuk pembebasan denda dapat dilakukan hingga akhir Agustus ini.

3. Kalimantan Timur

baca juga

Bapenda Provinsi Kalimantan Timur juga kembali memberlakukan peraturan pemutihan bagi warganya yang belum atau terlambat membayar pajak. Untuk masyarakat Kalimantan Timur, relaksasi pajak ini sudah dapat dilakukan sejak 16 Agustus 2022 kemarin dan berlaku hingga 31 Oktober 2022.

4. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga memberlakukan pemutihan pajak melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Namun pemerintah Kalimantan Utara hanya memberlakukan peraturan bebas bea balik nama hingga 30 September 2022 mendatang.

5. Sumatera Selatan

Warga Sumatera Selatan juga mendapatkan angin segar soal pemutihan pajak. Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 kini mengatur tentang pembebasan bea balik nama BBNKB. Tak hanya itu, warga wong kito galo juga mendapatkan diskon pajak hingga 31 Desember mendatang.

6. Sulawesi Selatan

Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan juga memberlakukan pemutihan pada masyarakat mereka yang ingin memanfaatkan fasilitas ini hingga 31 Desember mendatang. Namun ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan untuk mengikuti program ini.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Polisi Diseret Mobil Saat Razia Pajak Kendaraan di Gowa

Viral Polisi Diseret Mobil Saat Razia Pajak Kendaraan di Gowa

Sulsel | Rabu, 24 Agustus 2022 | 07:00 WIB

Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Purwasuka | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 22:28 WIB

Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Resmikan Gerai Samsat ITC Kuningan

Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Resmikan Gerai Samsat ITC Kuningan

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:59 WIB

Korlantas Polri Gendeng Pengelola SPBU Hingga Parkir Untuk Sosialisasi Bayar Pajak Kendaraan

Korlantas Polri Gendeng Pengelola SPBU Hingga Parkir Untuk Sosialisasi Bayar Pajak Kendaraan

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:47 WIB

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Area Tangsel? Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Setiap Hari Selama Bulan Agustus 2022

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Area Tangsel? Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Setiap Hari Selama Bulan Agustus 2022

Tangsel | Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:33 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan, Menunggak Lebih 4 Tahun Hanya Bayar Segini di Bontang

Pemutihan Pajak Kendaraan, Menunggak Lebih 4 Tahun Hanya Bayar Segini di Bontang

Kaltim | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:51 WIB

Terkini

Jateng Dikepung Zona Megathrust dan Sesar Aktif, Wakil Ketua DPRD: Warga Harus Waspada!

Jateng Dikepung Zona Megathrust dan Sesar Aktif, Wakil Ketua DPRD: Warga Harus Waspada!

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:13 WIB

4 Penyebab HP Android Lemot yang Sering Tak Disadari, Cek Sebelum Makin Parah

4 Penyebab HP Android Lemot yang Sering Tak Disadari, Cek Sebelum Makin Parah

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:10 WIB

8 Aturan Menata Sofa Menurut Feng Shui agar Tidak Menghambat Energi

8 Aturan Menata Sofa Menurut Feng Shui agar Tidak Menghambat Energi

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:05 WIB

35 Ucapan HUT RI ke-81, Penuh Semangat dan Cocok Dibagikan di Media Sosial

35 Ucapan HUT RI ke-81, Penuh Semangat dan Cocok Dibagikan di Media Sosial

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:59 WIB

KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT

KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT

Jogja | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Siapa Pembawa Baki Tahun Ini? Ini Dia Sosok Celine Olivia dari Tim Paskibraka 'Indonesia Berdaulat'

Siapa Pembawa Baki Tahun Ini? Ini Dia Sosok Celine Olivia dari Tim Paskibraka 'Indonesia Berdaulat'

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia

Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia

Lampung | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Cara Meratakan Skin Tint Pakai Jari atau Spons? Ini Bedanya

Cara Meratakan Skin Tint Pakai Jari atau Spons? Ini Bedanya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Motul Indonesia Dukung Gaya Hidup Roda Dua di Mozia MotoFest 2026

Motul Indonesia Dukung Gaya Hidup Roda Dua di Mozia MotoFest 2026

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:52 WIB

Mitos PTN vs PTS: Label Kampus Tak Pernah Menjamin Otakmu Berkelas

Mitos PTN vs PTS: Label Kampus Tak Pernah Menjamin Otakmu Berkelas

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:50 WIB

×