Gugatan Praperadilan Kasus Gereja Kingmi Ditolak Hakim, KPK Ingatkan Bupati Mimika Bersikap Kooperatif

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:21 WIB
Gugatan Praperadilan Kasus Gereja Kingmi Ditolak Hakim, KPK Ingatkan Bupati Mimika Bersikap Kooperatif
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa yang menolak permohonan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

"KPK mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa pada persidangan hari ini menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

"Dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Untuk kepastian hukum, kami segera menyelesaikan penyidikannya," tambah Ali.

Ali Fikri pun mengingatkan agar tersangka Eltinus Omaleng bersikap koperatif karena tindakan tersebut menjadi bagian ketaatan terhadap hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak tiga dalil yang diajukan Eltinus Omaleng dan penasihat hukumnya.

Pertama, terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Eltinus Omaleng.

"Ternyata SPDP tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri karena adanya kesalahan biodata pribadi dengan mencantumkan alamat Jalan Manggis Nomor 128 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon. Dalil yang menyatakan termohon tidak memberikan SPDP sebagaimana ketentuan hukum acara pidana harus ditolak," ungkap hakim Wahyu.

Dalil kedua yaitu penetapan tersangka cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim karena praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

"Tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan kerugian negara menjadi salah satu unsur yang harus ada dalam penetapan tersangka. Pembuktian kerugian negara merupakan salah satu materi pokok yang harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan nantinya, bukan pemeriksaan di praperadilan. Maka dalil pemohon yang meminta adanya perhitungan kerugian negara harus ditolak," tambah hakim Wahyu.

Dalil ketiga mengenai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak berdasar bukti permohonan yang cukup dan perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim karena hakim menilai KPK sebagai termohon telah mengajukan bukti-bukti berupa SPDP, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun ahli.

"Menimbang bukti di atas maka termohon menetapkan pemohon menjadi tersangka dengan alat-alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP maka dalil pemohon cacat hukum karena tidak berdasar alat bukti yang cukup dan tidak ada perhitungan kerugian negara harus ditolak," ungkap hakim Wahyu.

Eltinus diketahui menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Eltinus mendaftarkan gugatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! Hakim Tolak Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Di Kasus Pembangunan Gereja Kingmi

TOK! Hakim Tolak Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Di Kasus Pembangunan Gereja Kingmi

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:16 WIB

KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro dari Rumah Rektor Unila nonaktif Karomani

KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro dari Rumah Rektor Unila nonaktif Karomani

Lampung | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:52 WIB

Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Status Tersangka Bupati Mimika, KPK Yakin Menang Punya 106 Bukti

Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Status Tersangka Bupati Mimika, KPK Yakin Menang Punya 106 Bukti

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:32 WIB

Geledah 'Rumah Mewah' Rektor Unila Karomani, KPK Sita Uang Dolar Singapura Hingga Euro

Geledah 'Rumah Mewah' Rektor Unila Karomani, KPK Sita Uang Dolar Singapura Hingga Euro

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:02 WIB

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Diperiksa 6 Jam di Kejagung

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Diperiksa 6 Jam di Kejagung

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 23:15 WIB

Muncul Protes Laporan Dugaan TPPU Disetop KPK, Gibran: Ada Bukti Baru Laporkan Lagi, Wes Penak To?

Muncul Protes Laporan Dugaan TPPU Disetop KPK, Gibran: Ada Bukti Baru Laporkan Lagi, Wes Penak To?

Surakarta | Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:00 WIB

KPK Bawa Uang Tunai Diduga Miliaran Rupiah dari Rumah Mewah Rektor Unila Nonaktif Karomani

KPK Bawa Uang Tunai Diduga Miliaran Rupiah dari Rumah Mewah Rektor Unila Nonaktif Karomani

Lampung | Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:06 WIB

Terkini

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:14 WIB

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:07 WIB

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:55 WIB

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:47 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:45 WIB

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:36 WIB

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:58 WIB

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:39 WIB