Gugatan Praperadilan Kasus Gereja Kingmi Ditolak Hakim, KPK Ingatkan Bupati Mimika Bersikap Kooperatif

Bangun Santoso

Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:21 WIB
Gugatan Praperadilan Kasus Gereja Kingmi Ditolak Hakim, KPK Ingatkan Bupati Mimika Bersikap Kooperatif
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa yang menolak permohonan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

"KPK mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa pada persidangan hari ini menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

"Dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Untuk kepastian hukum, kami segera menyelesaikan penyidikannya," tambah Ali.

Ali Fikri pun mengingatkan agar tersangka Eltinus Omaleng bersikap koperatif karena tindakan tersebut menjadi bagian ketaatan terhadap hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak tiga dalil yang diajukan Eltinus Omaleng dan penasihat hukumnya.

Pertama, terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Eltinus Omaleng.

"Ternyata SPDP tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri karena adanya kesalahan biodata pribadi dengan mencantumkan alamat Jalan Manggis Nomor 128 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon. Dalil yang menyatakan termohon tidak memberikan SPDP sebagaimana ketentuan hukum acara pidana harus ditolak," ungkap hakim Wahyu.

Dalil kedua yaitu penetapan tersangka cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim karena praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

baca juga

"Tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan kerugian negara menjadi salah satu unsur yang harus ada dalam penetapan tersangka. Pembuktian kerugian negara merupakan salah satu materi pokok yang harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan nantinya, bukan pemeriksaan di praperadilan. Maka dalil pemohon yang meminta adanya perhitungan kerugian negara harus ditolak," tambah hakim Wahyu.

Dalil ketiga mengenai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak berdasar bukti permohonan yang cukup dan perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim karena hakim menilai KPK sebagai termohon telah mengajukan bukti-bukti berupa SPDP, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun ahli.

"Menimbang bukti di atas maka termohon menetapkan pemohon menjadi tersangka dengan alat-alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP maka dalil pemohon cacat hukum karena tidak berdasar alat bukti yang cukup dan tidak ada perhitungan kerugian negara harus ditolak," ungkap hakim Wahyu.

Eltinus diketahui menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Eltinus mendaftarkan gugatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! Hakim Tolak Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Di Kasus Pembangunan Gereja Kingmi

TOK! Hakim Tolak Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Di Kasus Pembangunan Gereja Kingmi

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:16 WIB

KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro dari Rumah Rektor Unila nonaktif Karomani

KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro dari Rumah Rektor Unila nonaktif Karomani

Lampung | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:52 WIB

Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Status Tersangka Bupati Mimika, KPK Yakin Menang Punya 106 Bukti

Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Status Tersangka Bupati Mimika, KPK Yakin Menang Punya 106 Bukti

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:32 WIB

Geledah 'Rumah Mewah' Rektor Unila Karomani, KPK Sita Uang Dolar Singapura Hingga Euro

Geledah 'Rumah Mewah' Rektor Unila Karomani, KPK Sita Uang Dolar Singapura Hingga Euro

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:02 WIB

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Diperiksa 6 Jam di Kejagung

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Diperiksa 6 Jam di Kejagung

Purwokerto | Rabu, 24 Agustus 2022 | 23:15 WIB

Muncul Protes Laporan Dugaan TPPU Disetop KPK, Gibran: Ada Bukti Baru Laporkan Lagi, Wes Penak To?

Muncul Protes Laporan Dugaan TPPU Disetop KPK, Gibran: Ada Bukti Baru Laporkan Lagi, Wes Penak To?

Surakarta | Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:00 WIB

KPK Bawa Uang Tunai Diduga Miliaran Rupiah dari Rumah Mewah Rektor Unila Nonaktif Karomani

KPK Bawa Uang Tunai Diduga Miliaran Rupiah dari Rumah Mewah Rektor Unila Nonaktif Karomani

Lampung | Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:06 WIB

Terkini

Sempat Usir Mees Hilgers, Pelatih FC Twente Kini Berbalik Puji Bek Timnas Indonesia

Sempat Usir Mees Hilgers, Pelatih FC Twente Kini Berbalik Puji Bek Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Macan Kumbang Masuk Permukiman Warga Dirawat di Batang Dolphin Center: Kelamin Jantan, Usia 10 Tahun

Macan Kumbang Masuk Permukiman Warga Dirawat di Batang Dolphin Center: Kelamin Jantan, Usia 10 Tahun

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:34 WIB

Jadwal MPL ID S18 Lengkap: EVOS vs RRQ Hoshi Buka Pertarungan, Siapa Pemenangnya?

Jadwal MPL ID S18 Lengkap: EVOS vs RRQ Hoshi Buka Pertarungan, Siapa Pemenangnya?

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:31 WIB

RAPBN 2027 Jangan Sekadar Angka, Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

RAPBN 2027 Jangan Sekadar Angka, Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Dua Penekanan Muzani di Sidang MPR: MBG untuk Manusia Berkualitas, Kopdes untuk Ekonomi Adil

Dua Penekanan Muzani di Sidang MPR: MBG untuk Manusia Berkualitas, Kopdes untuk Ekonomi Adil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:27 WIB

Intens Tapi Groovy, NCT 127 Ungkap Pesan dan Energi Positif di Album BLINGY

Intens Tapi Groovy, NCT 127 Ungkap Pesan dan Energi Positif di Album BLINGY

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:26 WIB

MDKA Tambah Kepemilikan EMAS, Saham Tembus 64%

MDKA Tambah Kepemilikan EMAS, Saham Tembus 64%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:22 WIB

Bli Nyoman, Sosok Penggerak Desa Sejahtera Astra di Desa Les, Buleleng Bali

Bli Nyoman, Sosok Penggerak Desa Sejahtera Astra di Desa Les, Buleleng Bali

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:21 WIB

4 Cushion Waterproof untuk Makeup 17 Agustus, Anti Luntur Meski Terkena Keringat

4 Cushion Waterproof untuk Makeup 17 Agustus, Anti Luntur Meski Terkena Keringat

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah

Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:14 WIB

×