Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, DPR: Itu Lebih Baik

Iwan Supriyatna, Novian Ardiansyah

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:15 WIB
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, DPR: Itu Lebih Baik
Penampilan Ferdy Sambo di ruang sidang kode etik. (YouTube/POLRI TV RADIO)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa menyatakan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari Polri adalah keputusan terbaik.

Menurut Supriansa keputusan sidang etik itu sudah sesuai dengan bukti bahwa Sambo memang melakukan pelanggaran kode etik Polri.

"Saya kira apa yang diputuskan itulah yang terbaik," kata Supriansa kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Sementara itu perihal langkah Sambo yang mengajukan banding, Supriansa berkata hal itu merupakan hak Ferdy Sambo. 

"Namun keputusan ada sama majelis banding. Dan saya kira keputusan banding nanti merupakan keputusan final dalam persidangan kasus tersebut," kata Supriansa.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pengajuan banding menjadi hak Ferdy Sambo usai dirinya menjalani sidang etik.

Seperti diketahui Sambo mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada bekas Kadiv Propam tersebut.

"Terkait hak banding FS itu sah-sah saja," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8/2022)

Menurut Sahroni meski Sambo mengajukan banding, ia berkeyakinan pada akhirnya nanti Polri tetap berpegang terhadap keputusan awal, yakni PTDH

baca juga

"Tapi saya meyakini PTDH tetap akan jadi keputusan final. Keputusan Polri saya meyakini akan tetap PTDH pada yang bersangkutan," ujar Sahroni.

Diketahui Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengajukan banding.

Banding ini terkait keputusan sidang etik yang memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

Hal itu disampaikannya usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata di.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Bakal Dipolisikan Kasus Laporan Palsu Hari Ini

Babak Baru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Bakal Dipolisikan Kasus Laporan Palsu Hari Ini

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:14 WIB

Tak Terima Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Ajukan Banding, Begini Katanya

Tak Terima Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Ajukan Banding, Begini Katanya

Cianjur | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:10 WIB

Ferdy Sambo Sang Dalang Pembunuh Yosua Akhirnya Dipecat Tak Hormat, Keputusan Terbaik Polri

Ferdy Sambo Sang Dalang Pembunuh Yosua Akhirnya Dipecat Tak Hormat, Keputusan Terbaik Polri

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:05 WIB

Terkini

Polda Metro Jaya Bidik Akar Narkoba di Kampung Ambon Lewat Bedah Rumah

Polda Metro Jaya Bidik Akar Narkoba di Kampung Ambon Lewat Bedah Rumah

Jakarta | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:49 WIB

PAN Belum Bahas Pemakzulan Gibran, PKS Mulai Jajaki Sikap Fraksi Lain di DPR

PAN Belum Bahas Pemakzulan Gibran, PKS Mulai Jajaki Sikap Fraksi Lain di DPR

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:49 WIB

Indonesia dan Tiga Krisis: BBM, Air Bersih, dan Integritas

Indonesia dan Tiga Krisis: BBM, Air Bersih, dan Integritas

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Titik Api Tak Terdeteksi, Petugas Fokus Dinginkan Tiga Blok Gunung Ciremai

Titik Api Tak Terdeteksi, Petugas Fokus Dinginkan Tiga Blok Gunung Ciremai

Jabar | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Kredit Baru Diprediksi Naik, Industri Pengolahan Jadi Sektor Prioritas Perbankan

Kredit Baru Diprediksi Naik, Industri Pengolahan Jadi Sektor Prioritas Perbankan

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Delegasi ARLI ke China, Bahas Masa Depan Industri Rumput Laut Indonesia

Delegasi ARLI ke China, Bahas Masa Depan Industri Rumput Laut Indonesia

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:30 WIB

'Cheat Code' Beli Motor Baru: Hanya Main Aplikasi, Harga Vario 125 Street Berubah Jadi Rp5 Jutaan

'Cheat Code' Beli Motor Baru: Hanya Main Aplikasi, Harga Vario 125 Street Berubah Jadi Rp5 Jutaan

Otomotif | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:18 WIB

Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi

Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi

Bekaci | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:11 WIB

Moisturizer Skintific Vitamin C untuk Kulit Apa? Cek Manfaat dan Review-nya

Moisturizer Skintific Vitamin C untuk Kulit Apa? Cek Manfaat dan Review-nya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:11 WIB

ANTM Masih Kaji Rencana Buyback Saham

ANTM Masih Kaji Rencana Buyback Saham

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:07 WIB

×