Babak Baru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Bakal Dipolisikan Kasus Laporan Palsu Hari Ini

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:14 WIB
Babak Baru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Bakal Dipolisikan Kasus Laporan Palsu Hari Ini
Babak Baru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Bakal Dipolisikan Kasus Laporan Palsu Hari Ini. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamaruddin Simajuntak, pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir berencana melaporkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.

Kamaruddin membenarkan terkait rencana pelaporan tersebut. Dirinya bakal datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (26/8/2022).

"Ya (bikin laporan palsu), sekira pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim independen untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal itu disampaikan Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). [Suara.com/Yasir]
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim independen untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal itu disampaikan Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). [Suara.com/Yasir]

Klaim Kantongi Restu dari Keluarga

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya tiba di Kota Jambi untuk meminta tandatangan kuasa dari pihak keluarga Brigadir Yosua guna melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawathi.

"Kami buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," kata Kamaruddin di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kamaruddin menjelaskan, salah satunya yakni diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.

"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," ujar dia.

Baca Juga: Mengerikan! Jasad Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah Sempat Difoto, Komnas HAM: Jejak Digital Perintah Ferdy Sambo Ditemukan

Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Disetop Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI