SuaraCianjur.id- Dalang utama pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo menyatakan akan melakukan banding soal putusan dari sdiang kode etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ferdy dinyatakan terbukti melakukan tindakan keji yang menghilangkan nyawa dari seorang ajudannya sendir. Pada hari Jumat (26/8/2022) dini hari, selepas putusan dibacakan terhadap dirinya, Ferdy menggunakan haknya untuk melakukan banding.
“Mohon izin, kami sampaikan proses persidangan putusan, kami mengakui semua perbuatan kami terhadap institusi Polri. Sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan bandingnya nanti kami siap melaksanakan,” kata Ferdy Sambo.
Kemudian, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang menjadi ketua sidang mempersilakan kepada Ferdy untuk mengajukan banding secara tertulis, dalam tiga hari kerja usai dibacakannya vonis.
Maka selanjutnya Komisi Etik akan memproses pengajuan banding selama 21 hari kerja. “Diajukan banding secara tertulis dan batas waktu 21 hari kerja setelah dibacakan keputusan,” jelas Dofiri.
Selepas sidang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo nantinya bersifat final.
“Apakah banding nanti sama dengan keputusan hari ini atau ada perubahan? Tapi yang jelas yang bersangkutan menerima apapun yang diambil dalam sidang banding nantinya,” terang Dedi.