Rekam Jejak Karier Ferdy Sambo: Jenderal Bintang 2 Termuda Berujung Dipecat Tidak Hormat

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:46 WIB
Rekam Jejak Karier Ferdy Sambo: Jenderal Bintang 2 Termuda Berujung Dipecat Tidak Hormat
Rekam Jejak Karier Ferdy Sambo - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Aktor utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini dipecat secara tidak hormat dari kepolisian sebagai imbas dari kasus tersebut. Putusan pemecatan Sambo tersebut dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Kini, Sambo harus melepaskan kariernya setelah melalang buana di kepolisian. Padahal, Sambo telah menuai rekam jejak yang dinilai prestisius berkat segudang jabatan yang ia sempat emban dan pangkat terakhirnya di Kepolisian.

Meski begitu, Sambo telah mengajukan banding melalui ketentuan yang berlaku.

Mari simak bersama rekam jejak karier Ferdy Sambo dari menjadi Jenderal bintang dua termuda hingga mengajukan 

Tamat Akpol hingga jadi Jenderal bintang 2 termuda

Ferdy Sambo telah mengabdi di Korps Bhayangkara selama 28 tahun berkarier. Karier sosok eks Kadiv Propam tersebut bermula sejak ia lulus pendidikan kepolisian melalui Akpol pada 1994 di bidang reserse.

Ia juga melanjutkan studinya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian pada 2003 serta Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga lulus pada 2008.

Karier Sambo di kepolisian terbilang mentereng berkat pangkat jenderal yang ia miliki sejak usia muda. Sebab, Sambo naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) pada 16 November 2020. Kala itu, Sambo baru menginjak usia 48 tahun sehingga menjadi Jenderal bintang dua termuda di Polri.

Tak hanya itu, ia juga mengemban berbagai jabatan sebelum didapuk jadi Kadiv Propam. Ia pernah menjabat Wadirkirmum Polda Metro Jaya pada 2015 silam dan berlanjut jadi Dirtipidum Mabes Polri.

baca juga

Sambo juga berhasil menuntaskan kasus-kasus besar dalam negeri. Saat masih berpangkat AKBP, Sambo meringkus teroris Sarinah di bawah komando Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian. 

Diangkat sebagai Kadiv Propam

Berkat prestasinya yang mentereng, Sambo akhrinya didapuk sebagai Kadiv Propam untuk masa jabatan 2020. Sambo menggantikan Ignatius Sigit Widiatmono sebagai Kadiv Propam yang sudah memasuki masa akhir jabatannya.

Dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus Brigadir J

Sayangnya, jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam hanya bertahan selama dua tahun. Ia dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam sebagai buntut dari kasus Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri. 

Telegram Kapolri ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang ditandatangani Kamis (4/8/2022), jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam dilimpahkan pada Syahardiantono.

Berbarengan dengan penonaktifan tersebut, Sambo dimutasi ke bagian Pati Yanma Polri. Divisi kepolisian tersebut bertugas langsung di bawah Kapolri dalam urusan pengelolaan Markas.

Dipecat dari kepolisian hingga ajukan banding

Setelah Tim Khusus memperoleh sejumlah bukti, Sambo akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalang pembuhan Brigadir J pada ada 9 Agustus 2022 yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Tak hanya dijadikan tersangka, Sambo juga ditarik ke sidang kode etik sebagai imbas dari kasus Brigadir J. 

Melalui sidang tersebut, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) membacakan putusan pemecatan Sambo di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Namun, Sambo akhrinya berkelit dan membacakan banding dengan dalih telah mengakui kesalahannya.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pangkat Bintang Dua di Pundak Irjen Ferdy Sambo Bakal Dicopot Presiden Jokowi

Pangkat Bintang Dua di Pundak Irjen Ferdy Sambo Bakal Dicopot Presiden Jokowi

Jakarta | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:39 WIB

Dijatuhi Sanksi Pemecatan, Nasib Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Ada di Tangan Presiden

Dijatuhi Sanksi Pemecatan, Nasib Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Ada di Tangan Presiden

Lampung | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:32 WIB

Upaya Penahanan Putri Candrawathi setelah Diperiksa, Kabareskrim Polri Bilang Begini

Upaya Penahanan Putri Candrawathi setelah Diperiksa, Kabareskrim Polri Bilang Begini

Sumedang | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:24 WIB

Diperiksa Bareskrim, Pengacara Ungkap Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo

Diperiksa Bareskrim, Pengacara Ungkap Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo

Jakarta | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:13 WIB

Ferdy Sambo Bakal Ajukan Banding Usai Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Warganet: Sampai Berapa Episode Ini?

Ferdy Sambo Bakal Ajukan Banding Usai Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Warganet: Sampai Berapa Episode Ini?

Surakarta | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:11 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB