Ungkap 131 Kasus Perjudian, Polda Metro Tetapkan Ratusan Orang Jadi Tersangka

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:46 WIB
Ungkap 131 Kasus Perjudian, Polda Metro Tetapkan Ratusan Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menghadirkan ratusan tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus kejahatan sepanjang Agustus, dalam ekspos kasus yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022). [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 296 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian, baik itu judi online maupun judi konvensional.

"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasusnya sebanyak 131 laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Zulpan mengatakan, pengungkapan 131 kasus perjudian tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan penyidik dari 13 Polres di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut antara lain 34 set kartu, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp1,9 juta.

Dia juga mengatakan, pengungkapan kasus judi tersebut adalah komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak pidana perjudian di masyarakat.

"Ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian," ujarnya.

Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan ada praktik perjudian.

"Silakan masyarakat apabila mendapat informasi adanya perjudian maka Polda Metro Jaya segera merespon dalam rangka penegakan hukum," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

baca juga

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8).

Sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi online dan 1.408 perkara judi konvensional.

Khusus pada Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.

Sepanjang Januari-Agustus telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka. Sedangkan pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marak Pengungkapan Kasus Perjudian, Polda Metro Bantah Upaya Redam Kasus Ferdy Sambo

Marak Pengungkapan Kasus Perjudian, Polda Metro Bantah Upaya Redam Kasus Ferdy Sambo

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:39 WIB

Polisi Diminta Beri Proteksi pada Warga Pelapor Kasus Judi

Polisi Diminta Beri Proteksi pada Warga Pelapor Kasus Judi

Bekaci | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:19 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas

Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas

Jakarta | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:58 WIB

Terkini

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:43 WIB

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Cuman 40 Ribuan, Internet  Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:31 WIB

×